Example 728x250
Berita

Diduga Selingkuh, Kades Nununamat Terancam Dicopot

44
×

Diduga Selingkuh, Kades Nununamat Terancam Dicopot

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ket foto : Nampak warga saat melakukan pengaduan ke Komisi 1 DPRD TTS 

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu 

SUARA TTS.COM | SOE – Polemik dugaan perselingkuhan yang melibatkan Kepala Desa Nununamat, Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), terus menuai sorotan publik. Masyarakat bersama tokoh adat dari empat Amaf resmi menyampaikan pengaduan kepada DPRD Kabupaten TTS melalui Komisi I DPRD TTS.

Example 300x600

Kasus tersebut dinilai telah mencoreng nama baik pemerintah desa serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Karena itu, warga mendesak Pemerintah Kabupaten TTS segera mengambil langkah tegas dengan mencopot Kepala Desa Nununamat dari jabatannya.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Komisi I DPRD TTS menggelar rapat klarifikasi di ruang Banggar DPRD TTS, Kamis (22/5/2026).

 

Rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD TTS, Ketua Komisi I Marthen Natonis, Wakil Ketua Komisi I Yerim Yos Fallo bersama anggota Komisi I DPRD TTS, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bagian Hukum Pemerintah Daerah, Camat Kolbano, Kepala Desa Nununamat, serta tokoh adat dan masyarakat Desa Nununamat.

Dalam penyampaiannya, masyarakat meminta Bupati dan Wakil Bupati TTS segera menonaktifkan Kepala Desa Nununamat dari jabatannya. Warga menilai seorang pemimpin seharusnya memberikan teladan etika dan moral yang baik kepada masyarakat.

“Kami meminta pemerintah segera menonaktifkan kepala desa karena sudah meresahkan masyarakat dan mencoreng nama baik pemerintah desa. Kalau dalam waktu dekat tidak ada proses pemberhentian, kami bersama kurang lebih 600 massa siap turun menemui Bupati dan akan menyegel kantor desa,” tegas salah satu Amaf dalam rapat klarifikasi tersebut.

Menurut masyarakat, tuntutan itu bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan menyangkut marwah pemerintah desa dan kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin.

Sementara itu, hasil rapat klarifikasi Komisi I DPRD TTS merekomendasikan agar tuntutan masyarakat segera ditindaklanjuti Pemerintah Daerah melalui Dinas PMD dan Bagian Hukum dengan tetap mengacu pada mekanisme dan aturan yang berlaku.

Ketua Komisi I DPRD TTS, Marthen Natonis, menegaskan pihaknya meminta Dinas PMD segera melakukan proses pemeriksaan, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP), agar persoalan tersebut tidak semakin memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kami meminta pemerintah daerah melalui Dinas PMD bekerja secara profesional dan cepat agar situasi di masyarakat bisa kembali kondusif. Kami memberikan waktu satu bulan terhitung mulai hari ini, 22 Mei 2026, hingga Juni mendatang untuk mendapatkan hasil tindak lanjut dari Dinas PMD,” tegas Marthen.

Komisi I DPRD TTS juga memastikan akan terus mengawal proses pengaduan masyarakat agar tidak muncul anggapan DPRD tinggal diam terhadap aspirasi warga.

Selain itu, DPRD meminta Dinas PMD bersama Camat Kolbano tetap mengawal proses pencairan Dana Desa tahap pertama agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu akibat polemik yang sedang terjadi.(Sys/ST)

Example 300250
Example 120x600