Ket foto : Nampak Aliansi Suara Fatbar saat melakukan aksi
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu
SUARA TTS.COM | KUPANG – Aliansi Suara Fatbar melalui koordinatornya, Justus Petrus Karma, meminta Inspektorat Kabupaten Kupang segera memberikan penjelasan resmi dan terbuka kepada masyarakat terkait kunjungan tim Inspektur Daerah (Irda) ke Kantor Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, pada Rabu, 20 Mei 2026.
Menurut Justus, hingga saat ini masyarakat Desa Poto belum memperoleh informasi yang jelas mengenai tujuan kedatangan tim Irda tersebut. Ia menilai keterbukaan informasi sangat penting, terlebih pemerintah desa juga belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 kepada masyarakat.
“Kami sebagai masyarakat memiliki hak untuk mengetahui apakah kunjungan tersebut merupakan agenda pembinaan, pemeriksaan administrasi, atau audit pengelolaan Dana Desa. Sampai sekarang belum ada penjelasan resmi yang disampaikan kepada publik,” ujarnya.
Justus menegaskan bahwa transparansi pengelolaan keuangan desa telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta sejumlah aturan terkait Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Menurut dia, regulasi tersebut menekankan pentingnya asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat desa.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Undang-Undang Desa, khususnya Pasal 52, yang mewajibkan kepala desa menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.
Menurutnya, kewajiban penyampaian informasi tidak hanya ditujukan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah kecamatan, tetapi juga kepada seluruh masyarakat desa sebagai penerima manfaat pembangunan dan penggunaan anggaran desa.
“Dana desa berasal dari negara untuk kepentingan masyarakat, sehingga masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran itu dikelola dan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Aliansi Suara Fatbar juga meminta Inspektorat Kabupaten Kupang tidak menutup diri terhadap informasi publik agar tidak menimbulkan dugaan negatif di tengah masyarakat.
“Hingga hampir sepekan setelah kunjungan dilakukan, masyarakat belum menerima penjelasan resmi mengenai hasil maupun tujuan kedatangan tim Irda ke Desa Poto,” tambah Justus.
Pihak Aliansi berharap Inspektorat Kabupaten Kupang segera memberikan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat terkait pengelolaan Dana Desa di Desa Poto.(Sys/ST).

















