Example 728x250
Berita

Usulan Pemberhentian Kades Poto Belum Ditindaklanjuti, Warga Tagih Komitmen Pemkab Kupang

64
×

Usulan Pemberhentian Kades Poto Belum Ditindaklanjuti, Warga Tagih Komitmen Pemkab Kupang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ket foto : Nampak warga saat bertemu Bupati Kupang Yosef Lede beberapa waktu lalau

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu

SUARA TTS.COM | KUPANG – Warga Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, mempertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten Kupang dalam menindaklanjuti usulan pemberhentian Kepala Desa Poto, Melki Sedek Petang, yang telah diajukan secara resmi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Example 300x600

Sorotan tersebut disampaikan warga Desa Poto, Justus Petrus Karma. Ia menilai hingga Selasa (30/6/2026), belum ada kejelasan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Ketua DPRD Kabupaten Kupang maupun Bupati Kupang terkait tindak lanjut atas Surat BPD Desa Poto Nomor 140/02/BPD-DP/IV/2026 tentang Usulan Pemberhentian Kepala Desa Poto yang telah diterima Pemerintah Kabupaten Kupang sejak 19 Juni 2026.

Menurut Justus, lambannya respons pemerintah daerah berpotensi menimbulkan kesan bahwa aspirasi masyarakat Desa Poto belum menjadi perhatian serius. Padahal, usulan tersebut merupakan hasil keputusan BPD sebagai lembaga yang mewakili aspirasi masyarakat di tingkat desa.

“Usulan pemberhentian kepala desa merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam pemerintahan desa. Karena itu, kami berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menilai langkah BPD mengusulkan pemberhentian Kepala Desa Poto merupakan keputusan yang tepat untuk mengakhiri berbagai persoalan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah kondisi infrastruktur jalan menuju lahan pertanian yang hingga kini dinilai belum mendapat perhatian serius dari pemerintah desa. Akibatnya, aktivitas masyarakat, khususnya para petani, masih mengalami berbagai kendala.

Selain persoalan infrastruktur, Justus juga menyebut masih terdapat sejumlah masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang hingga kini belum terselesaikan secara optimal.

Ia mengingatkan bahwa pada 15 Juni 2026 masyarakat Desa Poto telah menyampaikan langsung berbagai persoalan tersebut kepada Bupati Kupang saat kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat di Kantor Camat Fatuleu Barat.

Dalam kesempatan itu, masyarakat juga menyampaikan persoalan terkait laporan pertanggungjawaban (LPJ) Kepala Desa Poto yang dinilai perlu mendapat perhatian dan penanganan serius dari pemerintah daerah.

Adapun tiga tuntutan utama yang disampaikan masyarakat saat itu yakni mendesak Dinas PMD dan Bupati Kupang segera menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian Kepala Desa Poto, meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang mengambil alih penanganan persoalan LPJ Kepala Desa Poto agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta meminta Pemerintah Kabupaten Kupang memberikan perhatian terhadap pembangunan Posyandu Cempaka I yang hingga kini disebut belum terealisasi secara optimal.

Lebih lanjut, Justus menilai integritas Kepala Desa Poto sudah tidak lagi layak dipertahankan hingga akhir masa jabatan yang masih tersisa sekitar lima tahun. Menurutnya, kepemimpinan desa saat ini belum mampu membangun kepercayaan masyarakat maupun menghadirkan program pembangunan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga.

Ia juga menyoroti pelaksanaan visi dan misi kepala desa yang telah berjalan kurang lebih tiga tahun namun dinilai belum menunjukkan hasil yang signifikan. Kondisi tersebut, katanya, semakin memperkuat tuntutan masyarakat agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan di Desa Poto.

Menutup pernyataannya, Justus berharap Pemerintah Kabupaten Kupang tidak mengabaikan aspirasi masyarakat Desa Poto. Ia meminta pemerintah segera mengambil langkah yang jelas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Masyarakat hanya menginginkan kepemimpinan yang dekat dengan rakyat, mampu membangun desa, dan memberikan pelayanan yang berpihak kepada kepentingan seluruh warga,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PMD Kabupaten Kupang maupun Pemerintah Kabupaten Kupang terkait tindak lanjut atas usulan pemberhentian Kepala Desa Poto yang diajukan oleh BPD.Apabila berita ini akan dipublikasikan, sebaiknya disertakan ruang bagi pihak Kepala Desa Poto maupun Pemerintah Kabupaten Kupang untuk memberikan tanggapan agar pemberitaan tetap berimbang sesuai kaidah jurnalistik.(Sys/ST)

Example 300250
Example 120x600