Ket foto : Nampak rekonstruksi atau reka ulang kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu
SUARA TTS.COM | SOE – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS, Rabu (15/7/2026).
Rekonstruksi yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA tersebut dilaksanakan di Lapangan Hitam Mapolres TTS sebagai bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., mengatakan bahwa pelaksanaan rekonstruksi merupakan tindak lanjut dari petunjuk Kejaksaan Negeri TTS sekaligus bagian dari rangkaian penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk menyatukan persepsi antara keterangan para saksi dan tersangka berdasarkan fakta riil di lapangan. Dari proses reka ulang yang kita laksanakan tadi, terdapat 20 adegan yang diperagakan guna melengkapi dokumen berkas perkara,” ujar AKP I Wayan Pasek Sujana.
Ia menjelaskan, seluruh adegan yang diperagakan menjadi bagian penting dalam menguji kesesuaian keterangan saksi, tersangka, serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Rekonstruksi tersebut turut dihadiri Wakapolres TTS Kompol Ibrahim, S.H., Kabag Log Polres TTS AKP I Made Pande Wardika, Kasat Intelkam IPTU Jenedi Lian, S.H., Kasat Samapta IPTU Sunaryono, S.H., Kasat Tahti IPTU Edwin Lalang, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari TTS Novia Sina, S.H., Jaksa Peneliti Ruly, S.H., tim penasihat hukum korban dan tersangka, serta perwakilan keluarga dan simpatisan korban.
Untuk menjaga keamanan dan mengantisipasi potensi gangguan selama pelaksanaan rekonstruksi, penyidik menggunakan pemeran pengganti atau figuran untuk menggantikan tersangka maupun beberapa saksi.
Menurut Kasat Reskrim, langkah tersebut merupakan prosedur yang sah dan diperbolehkan dalam proses rekonstruksi berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, terutama apabila mempertimbangkan aspek keamanan dan kondusivitas situasi.
AKP I Wayan Pasek Sujana juga mengajak keluarga korban dan masyarakat agar memberikan kepercayaan penuh kepada penyidik dalam menangani perkara tersebut hingga tuntas.
“Kami memohon dukungan doa dari pihak keluarga dan masyarakat agar penyidik dapat mengusut tuntas perkara ini secara terang benderang dan detail, hingga nantinya dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke meja persidangan,” tegasnya.
Terpantau di lokasi, proses rekonstruksi berlangsung aman dan tertib dengan pengamanan ketat dari personel Polres TTS. Area pelaksanaan dipasangi garis polisi (police line) untuk membatasi akses masyarakat serta memastikan seluruh rangkaian reka ulang berjalan lancar hingga selesai.
Rekonstruksi ini diharapkan dapat memperkuat pembuktian dalam berkas perkara sehingga proses hukum terhadap kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi pada 3 Juni 2026 di Desa Bena dapat segera memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya disidangkan di pengadilan.(Sys/ST).

















