Ket foto : Kepala UPTD TTS, Fredrik Leky
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu
SUARA TTS.COM |SOE – Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui pengaturan penyaluran BBM bersubsidi belum diterapkan di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Hingga saat ini, pemerintah masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan (Samsat TTS), Fredrik Leky, menegaskan penerapan Pergub tersebut tidak dilakukan secara langsung. Menurutnya, pemerintah masih harus melalui sejumlah tahapan agar pelaksanaannya berjalan efektif dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Sampai saat ini masih dalam tahapan sosialisasi yang akan berlangsung kurang lebih tiga bulan. Ini tidak serta-merta diterapkan karena masih ada sejumlah tahapan yang harus dilalui,” ujar Fredrik kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (8/7/2026).
Fredrik menjelaskan, Pergub Nomor 13 Tahun 2025 telah ditetapkan sejak tahun lalu sebagai salah satu upaya Pemerintah Provinsi NTT untuk mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor sekaligus memastikan penyaluran BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran.
Menurutnya, setelah masa sosialisasi berakhir, pemerintah akan menggelar rapat bersama satuan tugas (Satgas) yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari TNI, Polri, pemerintah daerah, UPTD Pendapatan, hingga instansi terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, seluruh masukan yang diperoleh selama proses sosialisasi akan dibahas sebelum pemerintah menetapkan mekanisme penerapan kebijakan di Kabupaten TTS.
“Yang jelas, pemberlakuannya tergantung kesiapan daerah. Semua mekanisme akan dibahas bersama dan tidak ada tindakan langsung kepada masyarakat,” jelasnya.
Meski belum diterapkan, Fredrik mengungkapkan informasi mengenai rencana pemberlakuan Pergub tersebut mulai memberikan dampak positif terhadap tingkat kepatuhan masyarakat.
Ia mengatakan, dalam beberapa waktu terakhir pihaknya mencatat adanya peningkatan masyarakat yang datang mengurus mutasi kendaraan maupun memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Kami justru senang karena masyarakat mulai lebih peduli terhadap administrasi kendaraannya,” katanya.
Fredrik memastikan masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Selatan hingga saat ini masih dapat membeli BBM bersubsidi seperti biasa karena belum ada pembatasan sebagaimana yang diatur dalam Pergub tersebut.
Sementara itu, Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 telah mulai diterapkan di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi NTT dan sempat memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, sebelumnya menegaskan bahwa pembatasan transaksi pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor maupun kendaraan berpelat luar daerah bertujuan menghadirkan keadilan sekaligus memperbaiki tata kelola penyaluran subsidi agar lebih tepat sasaran.
Menurut Gubernur, subsidi BBM merupakan bantuan negara yang harus dinikmati oleh masyarakat yang memenuhi ketentuan sebagai penerima. Karena itu, pemerintah berupaya mencegah kebocoran distribusi subsidi sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
Pemerintah Provinsi NTT juga meminta dukungan aparat kepolisian, pemerintah kabupaten/kota, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut di setiap SPBU sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
UPTD menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum diberlakukan. Masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, sembari menunggu keputusan resmi mengenai waktu dan mekanisme penerapan Pergub Nomor 13 Tahun 2025 di TTS.(Sys/ST).















