Example 728x250
Berita

Menteri ATR/BPN Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah di NTT, Gubernur Melki Perkuat Sinergi Tata Ruang

215
×

Menteri ATR/BPN Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah di NTT, Gubernur Melki Perkuat Sinergi Tata Ruang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ket foto : Nampak Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT Agung Sucahyono.

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,TIM 

SUARATTS.COM |KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat sinergi dalam percepatan kebijakan pertanahan dan penataan ruang melalui Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi NTT yang berlangsung di Ruang Rapat Gubernur NTT, Selasa (4/8/2026).

Example 300x600

Rapat tersebut dihadiri Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT Agung Sucahyono, serta para bupati dan wali kota se-Provinsi NTT.

Dalam arahannya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pelayanan pertanahan dan tata ruang merupakan bagian penting dari pelayanan publik yang harus mampu memberikan kepastian hukum, mendukung kemudahan investasi, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

Salah satu strategi yang didorong pemerintah adalah integrasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Menurut Nusron, penyelarasan kedua basis data tersebut akan menghasilkan data pertanahan yang lebih akurat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa menaikkan tarif pajak.

“Integrasi NIB dan NOP akan menghasilkan data pertanahan yang lebih akurat sehingga potensi penerimaan daerah dapat meningkat secara signifikan,” ujar Nusron.

Menteri Nusron juga mengungkapkan bahwa sekitar 46,86 persen bidang tanah di luar kawasan hutan di NTT masih belum terdaftar. Kondisi ini menjadi tantangan sekaligus peluang untuk mempercepat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat dan mencegah sengketa pertanahan.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga mendorong percepatan sertifikasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta sertifikasi tanah rumah ibadah secara gratis. Hingga saat ini, rumah ibadah yang telah bersertifikat di NTT baru mencapai sekitar 42 persen.

“Kami mendorong percepatan sertifikasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan sertifikasi tanah rumah ibadah secara gratis. Dukungan pemerintah daerah sangat dibutuhkan agar seluruh aset keagamaan memiliki kepastian hukum,” katanya.

Nusron juga meminta seluruh pemerintah daerah di NTT segera menginventarisasi dan mempercepat sertifikasi seluruh aset milik pemerintah, termasuk sekolah, rumah ibadah, serta fasilitas publik lainnya. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah sengketa maupun penguasaan aset oleh pihak lain.

Ia berharap percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2026 sebagai “hadiah Natal” bagi masyarakat dan pemerintah daerah di NTT.

Selain itu, Menteri ATR/BPN mengingatkan pentingnya pemutakhiran sertifikat lama kategori KW 4, KW 5, dan KW 6 yang diterbitkan sebelum sistem digital diberlakukan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih bidang tanah dan mencegah praktik mafia tanah.

Sementara itu, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas dukungan yang terus diberikan kepada Pemerintah Provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota dalam mempercepat penyelesaian tata ruang di NTT.

“Kami memberikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang terus mendukung pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam mempercepat penyelesaian RTRW dan RTR, menyinkronkan data lahan baku sawah dan kawasan hutan, serta mengintegrasikan tata ruang dengan sistem perizinan berbasis digital,” ujar Gubernur Melki.

Ia menjelaskan, hingga saat ini sebanyak 13 kabupaten di NTT telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sementara sembilan kabupaten lainnya sedang menyelesaikan proses revisi.

Selain itu, sebanyak 20 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Integrasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, mempercepat proses perizinan, serta meningkatkan daya saing investasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.(Sys/ST)

Example 300250
Example 120x600