Example 728x250
BeritaHealthPEMERINTAHANPOLITIKSOSIAL

Abaikan PPKM Level IV Gubernur dan Bupati Se-NTT Abaikan Prokes di Pulau Semau

134
×

Abaikan PPKM Level IV Gubernur dan Bupati Se-NTT Abaikan Prokes di Pulau Semau

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEDIAKITA – Dalam situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV, Gubernur NTT bersama Bupati/Wali Kota menggelar pertemuan di Pulau Semau, Kabupaten Kupang.
Dalam pertemuan para kepala daerah tersebut telah melanggar ketentuan karena sejumlah pejabat pemerintahan kabupaten/kota juga ambil bagian dalam acara tersebut.
Kesan glamor dan pesta-pora para pejabat plat merah tanpa memperdulikan protokol kesehatan tampak terekam dalam berbagai postingan media sosial serta menjadi bahan perbincangan publik dan netizen.
Terhadap aktivitas para pejabat plat merah di Semau, salah satu tokoh agama Kristen di Kota Kupang, Pendeta Emi Sahertian mengecam peristiwa kerumunan warga dalam acara pertemuan Gubernur NTT bersama para kepala daerah se-NTT di Pulau Semau, Kabupaten Kupang.
\”Bagi saya kerumunan ini contoh tidak baik bagi masyarakat terutama ketika penerapan PPKM level IV sedang berlangsung dan penularan COVID-19 mulai melandai,\” katanya kepada Antara di Kupang, Sabtu (28/8).
Ia mengatakan hal itu menanggapi peristiwa kerumunan yang muncul dalam acara pertemuan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dan Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi bersama para kepala daerah atau perwakilan se-NTT di Pulau Semau pada Jumat (27/8).
Peristiwa kerumunan tersebut terdokumentasi dalam bentuk foto dan video yang beredar luas di masyarakat melalui jejaring media sosial.
Emi Sahertina mengatakan pihaknya dari kalangan gereja telah mencoba menerapkan berbagai aturan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan COVID-19 bahkan menutup kegiatan kebaktian pada hari Minggu.
Namun di sisi lain pemerintah menabrak pengaturannya dengan menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan, katanya.
Menurut Emi Sahetian kegiatan ini sudah masuk dalam klasifikasi perbuatan kriminal karena kerumunan ini bisa mengancam nyawa orang lain bila ada orang dengan kondisi orang tanpa gejala (OTG) COVID-19 di tempat kegiatan.
\”Pengaturan kedaruratan yang dilakukan untuk mencegah penularan dan menyelamatkan banyak nyawa masyarakat bila dilanggar ini sekelas dengan tindakan kriminal,\” katanya.
Oleh karena itu, kata dia sebagai aktivis keagamaan yang selalu bersama masyarakat, ia meminta penjelasan dari Pemerintah Provinsi NTT atas kerumunan dan pesta di Pulau Semau dalam masa penerapan PPKM level IV di NTT. (TR)

Example 300250
Example 120x600