Example 728x250
BeritaHUKUM

Araksi Sebut Akan Ada Tambahan Tersangka Dalam Kasus Korupsi RSP Boking, Dari 5 Jadi 8

2268
×

Araksi Sebut Akan Ada Tambahan Tersangka Dalam Kasus Korupsi RSP Boking, Dari 5 Jadi 8

Sebarkan artikel ini
SUARA TTS.COM/DK
Example 468x60

Ket. Foto: Koordinator Araksi Wilayah Kab TTS, Dony Tanoen 

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, DionKota

Example 300x600

SUARA TTS. COM | SOE – Koordinator Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) wilayah Kabupaten TTS, Dony Tanoen menyebut jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSP Boking akan bertambah. Penambahan jumlah tersangka ini merupakan salah satu hasil dari ekspose antara Penyidik Polda NTT, Kejati NTT dan KPK pada 23 April lalu di gedung KPK Jakarta.
“ Informasi yang kita dapat dari KPK, akan ada penambahan jumlah tersangka dalam kasus korupsi pembangunan RSP Boking. Saat ini sudah ada 5 tersangka yang ditetapkan, dan akan ada penambahan 3 tersangka baru,” Sebut Dony yang dijumpai awal media di sekitar Kota Soe, 4 Mei 2024.
Ketika ditanya siapa yang akan menjadi tersangka baru, Dony menjelaskan, penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah penyidik Polda NTT melakukan pemeriksaan saksi tambahan.
“ Soal siapa-siapa yang akan jadi tersangka baru, nanti kita menunggu penetapan dari penyidik saja. Kisi-kisinya dari kalangan pejabat,” sebut Dony.

Ket. Foto: Nampak Plafon gedung RSP Boking Ambruk

Dony menegaskan, Araksi sudah mengawal kasus korupsi pembangunan RSP Boking sejak tahun 2019 lalu saat masih ditangani Polres TTS. Dirinya menegaskan, pengawalan Araksi terhadap kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan Pilkada TTS.
“ Saya tegaskan Araksi kawal kasus ini bukan baru-baru saja. Ini sudah kami kawal sejak tahun 2019 jadi jangan kait-kaitkan dengan Pilkada TTS. Kita murni mengawal kasus ini agar tuntas dalam proses hukum dan kerugian negara bisa dipulihkan,” tegasnya.
Dikutip dari Okenusra, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), telah membawa kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berikut alasan mengapa Kejati NTT membawa kasus dugaan korupsi pembangunan RSP Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) senilai Rp17 miliar lebih ke KPK.
Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, kepada media ini mengaku bahwa terdapat sejumlah alasan mengapa jaksa penyidik membawa kasus dugaan korupsi RSP Boking di Kabupaten TTS senilai Rp17 miliar ke KPK.
Dijelaskan Raka Putra Dharmana, alasan kasus dugaan korupsi RSP Boking senilai Rp17 miliar dibawa ke KPK karena sudah beberapa kali bolak balik antara Polda NTT dan Kejati NTT.
Selain itu, lanjut Raka Putra Dharmana, sampai saat ini penyidik Polda NTT belum juga bisa memenuhi petunjuk jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT yang memeriksa dan meneliti berkas perkara tersebut.
“Ada beberapa alasan kenapa kasusnya dibawa ke KPK seperti Polda NTT belum bisa penuhi petunjuk jaksa peneliti berkas pada Kejati NTT dan berkasnya bolak balik sudah lebih dari 3 kali antara Polda NTT dan Kejati NTT,” kata Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, Sabtu 27 April 2024.
Menurut Kasi Penkum Kejati NTT, tujuan dibawanya kasus RSP Boking ke KPK, untuk dilakukan gelar perkara (ekspose) oleh jaksa penyidik Kejati NTT dihadapan KPK terkait berkas perkara.
Ditambahkan Kasi Penkum Kejati NTT, gelar perkara (ekspose) telah dilakukan jaksa penyidik Kejati NTT dihadapan KPK pada Selasa 23 April 2024 lalu.
Untuk diketahui 5 tersangka dalam kasus korupsi pembangunan RSP Boking yaitu, yakni BSY selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan, AFL selaku peminjam bendera dan kontraktor pelaksana, konsultan perencana AK, kontraktor pelaksana MZ dari PT TBA, dan konsultan pengawas HD. Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai 17,4 Miliar. (DK)

Example 300250
Example 120x600