Example 728x250
BeritaPOLITIK

Bawaslu TTS Hentikan Penanganan Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilu

158
×

Bawaslu TTS Hentikan Penanganan Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ket Foto : Ketua Bawaslu TTS,Desi Nomleni (kiri), Baliho caleg PKB NTT,Lexi Tamonob 

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota

Example 300x600

SUARA TTS. COM | SOE – Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Desi Nomleni membenarkan penghentian penangan kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu pengrusakan baliho Caleg Alexander Tamonob di tingkat Gakkumdu. Menurut Desi, setelah dilakukan pembahasan dan kajian di tingkat Gakkumdu, disimpulkan laporan tersebut tak bisa dinaikkan ke Polres TTS karena adanya kekurangan bukti dan tidak memenuhi unsur pasal 521 dan 491 terkait pengrusakan.

“ Iya, untuk laporan pengrusakan baliho Caleg Alexander Tamonob memang sudah kami hentikan karena kurangnya bukti dan tidak memenuhi unsur pasal 521 dan 491,” ungkap Desi kepada awak media 1 Februari 2024 di kantor Sekertariat Bawaslu Kabupaten TTS.

Ditanya bukti apa yang masih kurang, Desi enggan menjelaskan lebih lanjut dengan alasan pembahasan hal tersebut dilakukan ditingkat Gakkumdu. Dirinya juga membantah jika penghentian kasus tersebut ada kaitannya dengan terlapor dalam laporan tersebut yang merupakan petinggi partai di Kabupaten TTS.

“ Saya tidak bisa jelaskan bukti apa yang kurang, karena kita bahas semua di tingkat Gakkumdu. Saya juga tegaskan penghentian penanganan kasus ini tidak ada hubungannya dengan petinggi partai,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan tindak pidana pemilu pengrusakan baliho Caleg DPRD Propinsi NTT, Alexander Tamonob dari Partai PKB hingga kini masih ditangani Bawaslu Kabupaten TTS. Hingga hari ke-10 tahapan klarifikasi, Bawaslu telah memanggil 8 orang terkait kasus tersebut.

Di hari ke-10, pelapor, Alexander Tamonob kembali dipanggil untuk memberikan klatifikasi terkait laporannya. Selain Alexander, wartawan Halaman8. COM, Rey Natonis juga dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait kasus itu.

Komisoner Bawaslu Kabupaten TTS, Ridwan Tapatfeto kepada awak media, Rabu 24 Januari 2024 mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan klatifikasi terhadap pihak terkait dalam laporan tersebut.

Baik pelapor, saksi maupun terlapor sudah dilakukan klarifikasi. Namun dirinya enggan membeberkan materi klatifikasi.

“ Kalau soal materi klarifikasi saya tidak bisa sampaikan saat ini, nanti kita harus bahas lagi di Gakkumdu. Sudah 8 orang yang kita mintai klarifikasi terkait laporan ini,” ungkap Ridwan.

Ketika ditanya apakah masih ada pihak yang akan dimintai klarifikasi, Ridwan mengatakan, semuanya bergantung dari hasil penyusunan berkas. (DK)

Editor : Erik Sanu 

Example 300250
Example 120x600