Example 728x250
BeritaHUKUM

Bawaslu TTS Teruskan Kasus Kasat Pol PP Ke KASN

1343
×

Bawaslu TTS Teruskan Kasus Kasat Pol PP Ke KASN

Sebarkan artikel ini
SUARA TTS.COM/DK
Example 468x60

Ket. Foto : Ketua Bawaslu Kab TTS, Desi Nomleni

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota

Example 300x600

SUARA TTS. COM | SOE – Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang menjerat Kasat Pol PP Kab TTS, Thobias Balelay telah diteruskan Bawaslu Kab TTS ke Komisi aparatur sipil negara (KASN). Hal ini dilakukan pasca Bawaslu melakukan pengambilan keterangan dari Thobias.
“ Untuk laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga dilakukan Pak Kasat Pol PP sudah kita teruskan ke KASN,” ungkap Ketua Bawaslu Kab TTS, Desi Nomleni, Jumat 12 Juli 2024 di ruang kerjanya.

Ketika ditanya apakah Bawaslu sudah menyimpulkan yang bersangkutan terbukti melanggar atau tidak, Desi menyebut hal tersebut akan diputuskan KASN.

Desi beralasan, karena belum sampai pada tahapan pencalonan pasangan calon maupun kampanye, pihaknya hanya menerima informasi awal lalu melakukan klarifikasi terhadap Kasat Pol PP. Setelah diambil keterangan dari Kasat Pol PP, kasus tersebut langsung diteruskan ke KASN untuk berproses lebih lanjut.

“ Sesuai regulasi karena belum sampai tahapan pencalonan dan kampanye maka kita terima informasi awal lalu teruskan ke KASN. Nanti KASN yang akan melakukan kajian secara regulasi dan memutuskan apakah terjadi pelanggaran netralitas ASN atau tidak. Setelah itu putusan KASN akan disampaikan ke Penjabat Bupati,” jelasnya.
Jika dugaan pelanggaran netralitas ASN terjadi pada tahapan pencalonan dan kampanye lanjut Desi, barulah Bawaslu akan memproses laporan tersebut sampai tingkatan putusan.
“ Sesuai regulasi, kalau dugaan pelanggaran itu terjadi pada tahapan pencalonan dan kampanye maka kita akan proses sampai putusan ,” terangnya.

Dirinya menghimbau kepada seluruh PNS, P3K maupun honorer untuk menjaga netralitas selama proses Pilkada.
Ia juga menghimbau kepada para kandidat untuk tidak melibatkan ASN dan honorer dalam tim pemenangan ataupun kerja-kerja politik praktis.
“ Baik itu ASN maupun honorer harus tetap menjaga netralitas selama proses Pilkada,” imbaunya.

Diberitakan sebelumnya, Penjabat Bupati TTS, Seperius Edison Sipa diserbu pertanyaan para wakil rakyat terkait video viral aksi Kasat Pol PP Kab TTS, Thobias J.J.A. Balelay,SH yang mewawancarai Filus dalam sidang paripurna yang berlangsung pada Jumat 28 Juni 2024. Sipa diminta untuk segera mengambil sikap tegas terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Thobias.

“ Saya juga kaget lihat di media bahwa kasat pol pp buat video dan posting di media,” ungkap Sipa di hadapan anggota DPRD TTS.
Oleh sebab itu, dirinya telah meminta penjabat sekda untuk mengeluarkan surat guna pemeriksaan terhadap Thobias.
“ Surat sudah kita keluarkan, dan Senin yang bersangkutan (Thobias) akan diambil keterangan,” ujarnya.

Apa bila terbukti melanggar netralitas ASN lanjut Sipa, sesuai PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, dirinya tak segan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan. (DK)

Example 300250
Example 120x600