Example 728x250
Berita

Bank Mandiri Taspen Cabang Soe Ilegal 

740
×

Bank Mandiri Taspen Cabang Soe Ilegal 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ket foto  : Wakil Ketua DPRD TTS, Relygius Usfunan (kiri) dan Kepala Dinas PMPTSP TTS,Jordan Betty (kanan)

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu 

Example 300x600

SUARA TTS.COM | SOE – Pemerintah Daerah Kabupaten TTS melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah melakukan penelitian dokumen Bank Mandiri Taspen Cabang Soe. Usai meneliti dokumen, Dinas PMPTSP menemukan sejumlah kejanggalan.

Kepala Dinas PMPTSP, Jordan Betty kepada wartawan, Senin,15/7/2024 mengatakan pihaknya meneliti dokumen berdasarkan pengaduan sejumlah nasabah terkait pelayanan Bank Mandiri Taspen ke DPRD TTS beberapa waktu lalu.

“Jadi kita mengambil tindakan atas pengaduan nasabah ke DPRD TTS beberapa waktu lalu. Saat itu kita hadir untuk menjelaskan dan selanjutnya kita datangi Bank dan ambil dokumen untuk melihat ijin operasionaldan lainnya”,ujar Jordan.

Dijelaskan,ada 4 poin jadi temuan Dinas PMPTSP yaitu pertama Nomor Ijin Berusaha (NIB) memang ada dari induk perusahaan tetapi untuk wilayah TTS tidak ada.

Kedua, ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah kadaluarsa yang mana ijin dikeluarkan hanya untuk periode 2017-2019 sedang dari tahun 2020 sampai saat ini tidak ada.

Ke tiga, tidak ada perubahan fungsi dari ruko jadi kantor dan yang ke empat SITU dan SIUP diterbitkan pada tahun 2018 dan sudah tidak berlaku.

Atas temuan tersebut, dirinya sudah melaporkan ke Penjabat Bupati TTS untuk tindakan selanjutnya.

Sementara itu, wakil ketua DPRD TTS, Relygius Usfunan,SH mengatakan Bank Mandiri Taspen Soe itu tidak sah jika merujuk pada temuan Dinas PMPTSP. Selain karna ijinnya tidak ada, Bank Mandiri Taspen Soe tidak melapor secara resmi ke Pemda TTS.

Oleh karna itu, DPRD akan segera bersurat ke OJK, Bank Indonesia, Ombudsman dan pemda TTS agar dilakukan pengawasan terhadap semua bank di wilayah TTS.

Selain itu DPRD TTS minta pemda untuk segera menghentikan aktifitas sampai adanya ijin.

” Sesuai dengan temuan Dinas PMPTSP, Bank Mandiri Taspen Soe tidak punya ijin artinya kegiatan mereka ilegal sehingga kami minta segera tutup sementara agar jangan mengorbankan banyak orang lagi” ujar politisi PKB ini.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah nasabah Bank Mandiri Taspen Soe memgadu ke DPRD TTS Kamis, 4 Juli 2024. Pengaduan para nasabah Bank Mandiri Taspen karena pelayanannya yang baik dan tertutup bahkan mereka menduga ada hal yang disembunyikan.

Bank Mandiri Taspen Soe dinilai tidak transparan dan terkesan menjebak para nasabah bahkan ada indikasi penipuan.

Para pengadu diterima oleh Wakil ketua DPRD TTS, Relygius Usfunan dan anggota Habel Hotty, Deksi Letuna,Askenas Afi, Jason Benu. Hadir kepala Dinas Perijinan ,Bagian Hukum Setda TTS.

Dihadapan wakil rakyat dan perwakilan Pemkab TTS, salah seorang nasabah atas nama Marselina Tunu menjelaskan bahwa pada 7 Februari 2019 lalu, ia mengajukan pinjaman di Bank Mandiri Taspen Soe.

Pihak tidak memberitahukan besaran pinjaman. Saat itu pinjaman yang dicairkan Rp 30 juta, sementara sisanya diinformasikan oleh Bank Mandiri Taspen Soe bahwa ditampung di rekening menjadi tabungan beku. Sementara besaran cicilan yang harus diangsur senilai Rp 3.182.599.

Setelah mengangsur selama 66 bulan, ia menghitung total angsuran yang sudah dipotong dari tabungan beku senilai Rp 210.501.534 dan Tanggal Mulai Hitung (TMT) pada 1 Mei 2024. Saat itulah ia baru mengetahui besaran pinjaman yang dibebankan kepadanya adalah 285 juta.

Dirinya lalu diarahkan d untuk melanjutkan pinjaman selama 20 tahun ke depan. Namun ia melakukan negosiasi dengan pihak bank sehingga turun menjadi 15 tahun dan ia harus menanggung angsuran senilai Rp 572.867.820.

Karna itulah dirinya merasa ada hal yang tidak beres sehingga ia megadu ke DPRD TTS, untuk dicarikan solusi agar bisa mendapatkan keadilan.

“Saat kami ajukan pinjaman,dokumen tidak dikasih untuk kami baca. Kami hanya disuruh tanda tangan. Kami minta rekening koran juga tidak dikasih. Nanti setelah ajukan permohonan pelunasan baru tau jumlah pinjaman,” ungkap Marselina.

Nasabah lainya, Dipsyah Bianome mengatakan bahwa pada tanggal 10 April 2020 ia mengajukan pinjaman ke Bank Mandiri Taspen Soe senilai Rp 254.152.615 dan disetujui. Dari nilai itu ia menerima uang tunai sebesar 87.000.000. Sisanya menjadi tabungan beku. Dari nilai pinjaman tersebut ia wajib membayar cicilan Rp 3. 474.947 per bulan.

Pada tahun 2021, ia mengajukan permohonan pelunasan namun tidak disetujui oleh Bank Mandiri Taspen Soe. Pada tanggal 24 Januari 2024, ia kembali minta untuk pelunasan. Namun saat dilakukan simulasi oleh pegawai Bank Mandiri Taspen Soe, diketahui besaran tanggungan yang harus dibayar senilai Rp 260. 215. 521.

Pada tanggal 26 juni 2024, ia kembali ke Bank Mandiri Taspen Soe dan anehnya nilai yang harus ditanggung bukan semakin menurun namun malah bertambah yakni Rp. 264.331.591 padahal potongan pada tabungan beku terus berlangsung.

“Kami rasa aneh karena selama kami pinjam, angsuran tetap dipotong tapi bukannya pokok turun tapi malah semakin naik.Ini yang buat kami rasa aneh dan tidak puas, sehingga kami datang mengadu ke bapak-ibu dewan,” ujar Dipsyah

Soal pelayanan menurut salah satu nasabah, Imanuel Bansae sangat buruk. Ia pernah merasakan ketika mengantarkan surat. Pegawai Bank tersebut terkesan menyusahkan bahkan pernah membuang surat ia masukan.

“Saya pernah antar surat ke pimpinan Bank, tapi saat saya kasih, itu pegawai ambil dan buang ke lantai “,ujar Bansae.(Sys).

 

Example 300250
Example 120x600