Example 728x250
Berita

Subkontraktor KDKMP di TTS Keluhkan Hambatan Pencairan Dana, Kontrak Diduga Diputus Sebelum Berakhir

28
×

Subkontraktor KDKMP di TTS Keluhkan Hambatan Pencairan Dana, Kontrak Diduga Diputus Sebelum Berakhir

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ket foto : Nampak salah satu titik pekerjaan KDKMP Nununamat, Kabupaten TTS 

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu 

SUARA TTS.COM | SOE – Seorang subkontraktor pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Desa Nunuknamat, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Norin Sinta Alle, mengeluhkan proses pencairan pembayaran termin pertama yang hingga kini belum terealisasi meski progres pekerjaan di lapangan diklaim telah memenuhi target sesuai kontrak.

Example 300x600

Norin, warga Desa Spaha, Kecamatan Kolbano, mengatakan dirinya menandatangani kontrak kerja sebagai subkontraktor pada 6 Mei 2026 dengan Akbar Nugraha selaku pihak pertama atau pimpinan proyek.

Berdasarkan kontrak tersebut, Norin bertanggung jawab mengerjakan sejumlah item pekerjaan, mulai dari pembersihan lokasi, pekerjaan fondasi, slof bawah, pasangan tembok, plesteran, slof atas hingga pembangunan WC. Sistem pembayaran disepakati dilakukan dalam tiga termin, yakni 30 persen, 30 persen, dan 40 persen berdasarkan progres pekerjaan.

Menurut Norin, pekerjaan berjalan sesuai rencana sejak dimulai. Pada 30 Mei 2026, ia mulai berkoordinasi dengan pihak proyek terkait pencairan termin pertama karena pekerjaan fondasi hampir selesai.

Namun, pihak proyek menyampaikan bahwa progres pekerjaan masih harus dihitung terlebih dahulu. Pada 1 Juni 2026, ia menerima informasi bahwa progres pekerjaannya baru dinilai mencapai 23 persen.

“Saya mempertanyakan metode perhitungannya karena menurut saya progres di lapangan sudah lebih tinggi. Setelah diskusi cukup panjang, akhirnya mereka mengirimkan rincian bobot pekerjaan,” ungkap Norin kepada wartawan, Kamis (19/6/2026).

Setelah pembahasan tersebut, pihak pimpinan proyek sempat menyampaikan bahwa pencairan akan dilakukan pada 4 Juni 2026. Namun sehari sebelumnya, Norin mendapat informasi bahwa akan dilakukan opname lapangan oleh tim.

Pada 5 Juni 2026, tim melakukan pemeriksaan dan meminta agar pekerjaan pembesian seluruh bagian bawah segera diselesaikan. Norin mengaku siap menyelesaikan pembesian, namun pengecoran belum dapat dilakukan karena masih menunggu seluruh kolom praktis berdiri.

Ia kemudian kembali mempertanyakan pencairan dana karena menurut perhitungannya progres pekerjaan telah mencapai 30 persen sebagaimana menjadi syarat pembayaran termin pertama.

Pada 9 Juni 2026, Norin kembali menghubungi pihak proyek, namun mengaku tidak memperoleh respons. Keesokan harinya, saat berkomunikasi dengan pengawas lapangan, ia mendapat penjelasan bahwa pencairan dana masih menunggu persetujuan dari pihak Kodim.

“Saya sampaikan bahwa hubungan kontrak saya hanya antara pihak pertama dan pihak kedua. Dalam kontrak tidak ada keterlibatan Kodim,” katanya.

Norin mengaku kemudian diminta menghadiri pertemuan untuk membahas pencairan dana sekaligus perpanjangan kontrak. Pertemuan tersebut berlangsung pada 12 Juni 2026 di lokasi proyek dan dihadiri perwakilan pihak pertama, anggota Kodim, serta Babinsa setempat.

Dalam pertemuan itu, menurut Norin, disampaikan bahwa pengerjaan titik KDKMP di Desa Nunuknamat akan diambil alih oleh pihak Kodim dengan alasan progres pekerjaan dinilai lambat. Ia juga diminta menyerahkan seluruh nota dan catatan pengeluaran sebagai syarat untuk memproses pembayaran.

Padahal, menurutnya, kontrak yang ditandatangani pada 6 Mei 2026 memiliki masa pelaksanaan selama 50 hari dan baru akan berakhir pada 27 Juni 2026.

“Saya merasa kontrak diputus sebelum masa berlakunya habis. Padahal pekerjaan di lapangan masih berjalan dan tidak pernah berhenti,” ujarnya.

Ia juga menilai permintaan untuk melampirkan nota pengeluaran tidak sesuai dengan isi kontrak kerja.

“Dalam kontrak hanya disebutkan pembayaran dilakukan berdasarkan progres pekerjaan. Tidak ada ketentuan yang mewajibkan melampirkan nota-nota saat pencairan termin,” katanya.

Norin menambahkan, saat penandatanganan kontrak dirinya sempat meminta penjelasan mengenai dasar penilaian progres 30 persen, apakah dihitung berdasarkan keseluruhan pembangunan KDKMP atau hanya item pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

Menurutnya, pihak pertama saat itu menjelaskan bahwa penilaian dilakukan berdasarkan item pekerjaan yang dikerjakannya sendiri. Karena itu, ia meyakini progres pekerjaannya telah melampaui batas minimal 30 persen yang menjadi syarat pencairan termin pertama.

Ia mengaku heran karena di tengah target percepatan pembangunan KDKMP, proses pencairan pembayaran yang dialaminya justru dinilai berbelit-belit dan disertai berbagai alasan penundaan.

“Saya merasa diperlakukan berbeda dibanding subkontraktor atau kontraktor di titik lain. Padahal kami juga sedang dikejar target penyelesaian pekerjaan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Akbar Nugraha selaku pihak pertama atau pimpinan proyek telah dihubungi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp untuk dimintai konfirmasi, namun belum memberikan tanggapan.(Sys/ST).

 

Example 300250
Example 120x600