Example 728x250
Berita

Bertemu Ketua DPRD TTS, Warga Desa Konbaki Adukan Ganti Rugi Lahan Bendungan Temef

207
×

Bertemu Ketua DPRD TTS, Warga Desa Konbaki Adukan Ganti Rugi Lahan Bendungan Temef

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ket foto : Nampak Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau saat menerima warga Desa Konbaki di Rujab Ketu DPRD TTS, Selasa 16 Januari 2024

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota

Example 300x600

SUARA TTS. COM | SOE – 60-an warga Desa Konbaki, Kecamatan Polen Kabupaten TTS, Selasa 16 Januari 2024 mengadukan persoalan ganti rugi lahan bendungan Temef ke Ketua DPRD TTS, Marcu Mba’u. Menggunakan dua mobil pickup dan 4 sepeda motor warga Desa Konbaki mendatangi gedung DPRD TTS.

Setelah berkoordinasi dengan ajudan ketua DPRD TTS, warga diarahkan menuju Rujab (rumah jabatan) Ketua DPRD TTS guna diterima.

Saat bertemu dengan Ketua DPRD TTS, warga Desa Konbaki mengeluhkan terkait persoalan ganti rugi lahan tahap 5. Dimana lahan yang selama ini dimiliki oleh warga, diklaim sebagai lahan kehutanan.

Karena diklaim sebagai kawasan kehutanan, maka yang akan diterima warga hanya kompensasi atas tumbuhan dan kuburan yang ada di atas lahan tersebut. Sementara untuk tanah, warga tidak mendapatkan ganti rugi.

“ Makam nenek moyang kami dari tahun 1800-an ada di atas tanah tersebut.      Lalu tiba-tiba hari ini karena ada pembangunan bendungan Temef pemerintah klaim itu tanah kehutanan. Kami tidak terima hal itu, kalau hanya kompensasi kami tidak mau terima,” ungkap warga dengan nada kesal. Ket foto : Ketua DPRD TTS, Marcu Mba’u.

Warga juga mempertanyakan terkait nilai ganti rugi tanah per meternya. Dimana hingga kini, warga mengaku tidak tahu berapa harga tanah tersebut per meternya.

Tak hanya tanah, nilai kompensasi atas pepohonan yang tumbuh di atas lahan tersebut juga tidak diberi tahu oleh pihak pemerintah.

Warga juga mengeluhkan terkait pembayaran kompensasi atas kuburan. Dimana dalam sosialisasi disebut per kuburan diberikan kompensasi senilai 8,6 juta tapi dalam realisasi hanya dibayarkan 5,7 juta per kuburan.

“ Pak Ketua, mereka (pemerintah) dalam sosialisasi bilang mau ganti per kuburan 8,6 juta, tapi yang bayar hanya 5,7 juta. Ini ada apa sebenarnya,” keluh warga.

Menyikapi pengaduan tersebut, Ketua DPRD TTS, Marcu Mba’u menegaskan, apa yang menjadi hak masyarakat harus dibayarkan secara utuh.

Jika tanah tersebut merupakan milik masyarakat, maka pemerintah harus membayarkan ganti rugi atas lahan tersebut.

Oleh sebab itu, Kamis 18 Januari 2024, akan dilakukan rapat bersama pihak terkait, mulai dari balai wilayah sungai, PRKP, kehutanan hingga badan pertanahan.

“ Sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat ini, Kamis kita (DPRD TTS) akan gelar rapat bersama pihak terkait dalam proses ganti rugi lahan bendungan Temef. Prinsipnya, apa yang menjadi hak masyarakat harus dibayarkan utuh,” tegas politisi Nasdem ini. (DK)

Editor : Erik Sanu 

Example 300250
Example 120x600