Example 728x250
BeritaHUKUM

Diduga Lakukan Pengrusakan,18 Orang Warga Desa Fenun Dipolisikan 

188
×

Diduga Lakukan Pengrusakan,18 Orang Warga Desa Fenun Dipolisikan 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ket Foto : Pelapor Kuasa Hukum, Samuel PY Tobe,SH.MH

Laporan Reporter SUARA TTS.COM, TIM

Example 300x600

SUARA TTS.COM | BUMN – Yuven Banunaek resmi melaporkan 18 warga Desa Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan ke Polres TTS. Para warga tersebut dipolisikan terkait dugaan pengurusakan.

Laporan polisi nomor: STTLP/B/21/1/2024/SPKT/POLRES TTS tertanggal 15/1/2024 itu ditandatangani oleh Kanit SPKT Polres TTS,Ipda Thomas Aquino Lagho. Ket foto : Laporan polisi .

Dalam laporan tersebut mengatakan bahwa pada hari Rabu 10 Januari 2024, sekitar pukul 13.00 WITA,para terlapor diduga melakukan tindak pidana pengrusakan barang dan tanaman milik pelapor yang bertempat di RT/RW: 003/002, Desa Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten TTS.

Atas kejadian korban tersebut mengalami kerugian sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Dengan adanya kejadian itu pelapor mendatangi Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Timor Tengah Selatan, guna dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pelapor, Samuel PY Tobe,SH.MH kepada SUARA TTS.COM,16/1/2024 di kediamannya mengizinkan adanya laporan dugaan pengurusakan oleh para terlapor. Sebagai kuasa hukum,Samy meminta laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh penyidik ​​​​Polres TTS.

“Kita sudah buat laporan di Polres jadi sebagai kuasa hukum saya minta penyidik ​​​​segera tindaklanjuti laporan”,ujarnya.

Menurut Samy, memilih jalur hukum agar bisa mengungkap siapa dalang dibalik kasus tersebut dan jika terbukti bersalah maka para terlapor harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (TIM).

Example 300250
Example 120x600