Ket foto : Nampak para nasabah saat mengadu ke DPRD TTS
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu
SUARA TTS. COM | SOE – Sejumlah nasabah Bank Mandiri Taspen Soe mmengadu ke DPRD TTS Kamis, 4 Juli 2024. Pengaduan para nasabah karna pelayanan Bank Mandiri Taspen Soe dinilai buruk dan tertutup bahkan mereka menduga ada hal yang disembunyikan. Bank Mandiri Taspen Soe dinilai tidak transparan dan terkesan menjebak para nasabah bahkan ada indikasi penipuan.
Para pengadu diterima oleh Wakil ketua DPRD TTS, Relygius Usfunan dan anggota Habel Hotty, Deksi Letuna,Askenas Afi, Jason Benu. Hadir kepala Dinas Perijinan ,Bagian Hukum Setda TTS. Sedangkan pihak Bank Mandiri Taspen Soe tidak hadir meski sudah diundang secara resmi.
Dihadapan wakil rakyat dan perwakilan Pemkab TTS, salah seorang nasabah atas nama Marselina Tunu menjelaskan bahwa pada 7 Februari 2019 lalu, ia mengajukan pinjaman di Bank Mandiri Taspen Soe.
Pihak tidak memberitahukan besaran pinjaman. Saat itu pinjaman yang dicairkan Rp 30 juta, sementara sisanya diinformasikan oleh Bank Mandiri Taspen Soe bahwa ditampung di rekening menjadi tabungan beku. Sementara besaran cicilan yang harus diangsur senilai Rp 3.182.599.
Setelah mengangsur selama 66 bulan, ia menghitung total angsuran yang sudah dipotong dari tabungan beku senilai Rp 210.501.534 dan Tanggal Mulai Hitung (TMT) pada 1 Mei 2024. Saat itulah ia baru mengetahui besaran pinjaman yang dibebankan kepadanya adalah 285 juta.
Dirinya lalu diarahkan d untuk melanjutkan pinjaman selama 20 tahun ke depan. Namun ia melakukan negosiasi dengan pihak bank sehingga turun menjadi 15 tahun dan ia harus menanggung angsuran senilai Rp 572.867.820.
Karna itulah dirinya merasa ada hal yang tidak beres sehingga ia megadu ke DPRD TTS, untuk dicarikan solusi agar bisa mendapatkan keadilan.
“Saat kami ajukan pinjaman,dokumen tidak dikasih untuk kami baca. Kami hanya disuruh tanda tangan. Kami minta rekening koran juga tidak dikasih. Nanti setelah ajukan permohonan pelunasan baru tau jumlah pinjaman,” ungkap Marselina.
Nasabah lainya, Dipsyah Bianome mengatakan bahwa pada tanggal 10 April 2020 ia mengajukan pinjaman ke Bank Mandiri Taspen Soe senilai Rp 254.152.615 dan disetujui.
Dari nilai itu ia menerima uang tunai sebesar 87.000.000. Sisanya menjadi tabungan beku. Dari nilai pinjaman tersebut ia wajib membayar cicilan Rp 3. 474.947 per bulan.
Pada tahun 2021, ia mengajukan permohonan pelunasan namun tidak disetujui oleh Bank Mandiri Taspen Soe. Pada tanggal 24 Januari 2024, ia kembali minta untuk pelunasan. Namun saat dilakukan simulasi oleh pegawai Bank Mandiri Taspen Soe, diketahui besaran tanggungan yang harus dibayar senilai Rp 260. 215. 521.
Pada tanggal 26 juni 2024, ia kembali ke Bank Mandiri Taspen Soe dan anehnya nilai yang harus ditanggung bukan semakin menurun namun malah bertambah yakni Rp. 264.331.591 padahal potongan pada tabungan beku terus berlangsung.
“Kami rasa aneh karena selama kami pinjam, angsuran tetap dipotong tapi bukannya pokok turun tapi malah semakin naik.Ini yang buat kami rasa aneh dan tidak puas, sehingga kami datang mengadu ke bapak-ibu dewan,” ujar Dipsyah
Soal pelayanan, menurut salah satu nasabah, Imanuel Bansae sangat buruk. Ia pernah merasakan ketika mengantarkan surat. Pegawai Bank tersebut terkesan menyusahkan bahkan pernah membuang surat ia masukan.
“Saya pernah antar surat ke pimpinan Bank, tapi saat saya kasih, itu pegawai ambil dan buang ke lantai “,ujar Bansae.
Merespon keluhan para nasabah, Wakil ketua DPRD TTS, Relygius Usfunan minta kepada Pemda TTS untuk segera menghentikan sementara kegiata Bank Mandiri Taspen Soe di Kabupaten TTS. Hal ini dilakukan untuk membereskan masalah yang dikeluhkan oleh para nasabah dan mengecek ijin operasional, ijin lokasi,serta ijin gedung.
Menurut Egy, sesuai keluhan masyarakat, apa yang dilakukan oleh Bank Mandiri Taspen Soe sama seperti perampok berkedok perbankan dan memeras masyarakat TTS.
“Kalau kita dengar keluhan nasabah ini sama kayak pemerasan. Ini yang datang hanya 7 orang, belum lagi nasabah lainnya. Saya minta hentikan sementara, bahkan kalau tidak ada ijin lokasi yah ditutup saja”,tegas Egy.
Kadis PMPTSP Kabupaten TTS, Jordan Bety pada kesempatan itu menjelaskan, pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap Bank Mandiri Taspen Soe dan telah terdaftar secara nasional. Pihaknya hanya bisa mengawasi melalui aplikasi.
Namun menurutnya, kegiatan praktek Bank Mandiri Taspen Soe di Kabupaten TTS belum melapor secara resmi ke Pemda TTS. Tak hanya itu, ijin penggunaan gedung Bank Mandiri Taspen Soe tidak memiliki.
“Itu Bank tersaftar secara nasional,namun kalau ijin lokasi dan sewa gedung harus kami yang keluarkan. Dan setelah kami cek ternyata Bank Mandiri Taspen Soe, tidak memiliki ijin itu, sehingga nanti kami akan koordinasikan,” tegas Jordan.
Menurutnya, usai pertemuan pihaknya akan bersurat ke BI dan OJK agar kinerja Bank Mandiri Taspen Soe segera dievaluasi dan diawasi.(Sys).