Example 728x250
Berita

Dinas PMPTSP TTS Datangi Kantor Bank Mandiri Taspen Soe, Sejumlah Dokumen Diambil

1310
×

Dinas PMPTSP TTS Datangi Kantor Bank Mandiri Taspen Soe, Sejumlah Dokumen Diambil

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ket foto : Nampak Kadis PMPTSP, Jordan Bety melihat dokumen terkait ijin Bank Mandiri Taspen Soe 

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu 

Example 300x600

SUARA TTS.COM | SOE – Pemda Timor Tengah Selatan (TTS) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendatangi kantor cabang Bank Mandiri Taspen Soe, Selasa 9 Juli 2024.

Kedatangan Kepala Dinas PMPTSP, Jordan Betty bersama staf didampingi oleh Kabag Ekonomi To Yusmin Oematan dan sejumlah anggota Satpol PP guna memeriksa dokumen ijin operasional Bank Mandiri Taspen Soe di wilayah Kabupaten TTS.

Hal ini dilakukan pemerintah setempat karna sesuai penelurusan yang dilakukan oleh Dinas DPMPTSP, tidak menemukan ijin penggunaan gedung serta bank yang bersangkutan belum pernah melaporkan diri ke Pemda TTS.

Terpantau, usai berkoordinasi secara lisan, pimpinan Bank Mandiri Taspen Soe menyerahkan sejumlah dokumen kepada Kadis DPMPTSP.

“Kami bawa untuk pelajari nanti baru kami koordinasikan lagi tekait sudah lengkap atau belum,” Ujar Kadis Jordan setelah menerima dokumen.

Menurutnya, Dinas akan melakukan pemeriksaan jika terdapat ketentuan yang belum dilengkapi maka pihaknya akan menghentikan aktifitas Bank Mandiri Taspen Soe, untuk melengkapi dokumen ijin operasional.Ket foto : Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Soe.

Sementara itu Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Soe, Agus Salma belum bisa menjawab terkait sejumlah persoalan pengkreditan yang telah diadukan ke DPRD Kabupaten TTS. Agus mengaku belum diijinkan secara struktur managemen untuk memberikan klarifikasi.

Untuk itu, penjelasan terkait persoalan kredit yang telah diadukan nasabah ke DPRD TTS, akan disampaikan oleh pimpinan yang lebih tinggi.

“Saya selain pimpinan juga sebagai karyawan, sehingga saya belum diijinkan oleh manajemen untuk jelaskan secara terbuka ke publik. Mungkin nanti dijelaskan oleh pimpinan kami yang lebih tinggi, sehingga nanti kami akan hubungi kawan-kawan wartawan kalau manajemen mau jelaskan ke publik,” kata Agus.

Ketika ditanya wartawan terkait ijin penggunaan gedung serta tidak  melaporkan diri ke Pemda TTS, Agus mengatakan tidak bersedia untuk menjawab. “Nanti kami serahkan dokumen ke Dinas DPMPTSP, untuk periksa,” tutur Agus singkat.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah nasabah Bank Mandiri Taspen Soe memgadu ke DPRD TTS Kamis, 4 Juli 2024. Pengaduan para nasabah Bank Mandiri Taspen karena pelayanannya yang baik dan tertutup bahkan mereka menduga ada hal yang disembunyikan.

Bank Mandiri Taspen Soe dinilai tidak transparan dan terkesan menjebak para nasabah bahkan ada indikasi penipuan.

Para pengadu diterima oleh Wakil ketua DPRD TTS, Relygius Usfunan dan anggota Habel Hotty, Deksi Letuna,Askenas Afi, Jason Benu. Hadir kepala Dinas Perijinan ,Bagian Hukum Setda TTS.

Dihadapan wakil rakyat dan perwakilan Pemkab TTS, salah seorang nasabah atas nama Marselina Tunu menjelaskan bahwa pada 7 Februari 2019 lalu, ia mengajukan pinjaman di Bank Mandiri Taspen Soe.

Pihak tidak memberitahukan besaran pinjaman. Saat itu pinjaman yang dicairkan Rp 30 juta, sementara sisanya diinformasikan oleh Bank Mandiri Taspen Soe bahwa ditampung di rekening menjadi tabungan beku. Sementara besaran cicilan yang harus diangsur senilai Rp 3.182.599.

Setelah mengangsur selama 66 bulan, ia menghitung total angsuran yang sudah dipotong dari tabungan beku senilai Rp 210.501.534 dan Tanggal Mulai Hitung (TMT) pada 1 Mei 2024. Saat itulah ia baru mengetahui besaran pinjaman yang dibebankan kepadanya adalah 285 juta.

Dirinya lalu diarahkan d untuk melanjutkan pinjaman selama 20 tahun ke depan. Namun ia melakukan negosiasi dengan pihak bank sehingga turun menjadi 15 tahun dan ia harus menanggung angsuran senilai Rp 572.867.820.

Karna itulah dirinya merasa ada hal yang tidak beres sehingga ia megadu ke DPRD TTS, untuk dicarikan solusi agar bisa mendapatkan keadilan.

“Saat kami ajukan pinjaman,dokumen tidak dikasih untuk kami baca. Kami hanya disuruh tanda tangan. Kami minta rekening koran juga tidak dikasih. Nanti setelah ajukan permohonan pelunasan baru tau jumlah pinjaman,” ungkap Marselina.

Nasabah lainya, Dipsyah Bianome mengatakan bahwa pada tanggal 10 April 2020 ia mengajukan pinjaman ke Bank Mandiri Taspen Soe senilai Rp 254.152.615 dan disetujui.

Dari nilai itu ia menerima uang tunai sebesar 87.000.000. Sisanya menjadi tabungan beku. Dari nilai pinjaman tersebut ia wajib membayar cicilan Rp 3. 474.947 per bulan.

Pada tahun 2021, ia mengajukan permohonan pelunasan namun tidak disetujui oleh Bank Mandiri Taspen Soe. Pada tanggal 24 Januari 2024, ia kembali minta untuk pelunasan. Namun saat dilakukan simulasi oleh pegawai Bank Mandiri Taspen Soe, diketahui besaran tanggungan yang harus dibayar senilai Rp 260. 215. 521.

Pada tanggal 26 juni 2024, ia kembali ke Bank Mandiri Taspen Soe dan anehnya nilai yang harus ditanggung bukan semakin menurun namun malah bertambah yakni Rp. 264.331.591 padahal potongan pada tabungan beku terus berlangsung.

“Kami rasa aneh karena selama kami pinjam, angsuran tetap dipotong tapi bukannya pokok turun tapi malah semakin naik.Ini yang buat kami rasa aneh dan tidak puas, sehingga kami datang mengadu ke bapak-ibu dewan,” ujar Dipsyah

Soal pelayanan menurut salah satu nasabah, Imanuel Bansae sangat buruk. Ia pernah merasakan ketika mengantarkan surat. Pegawai Bank tersebut terkesan menyusahkan bahkan pernah membuang surat ia masukan.

“Saya pernah antar surat ke pimpinan Bank, tapi saat saya kasih, itu pegawai ambil dan buang ke lantai “,ujar Bansae.(Sys).

 

Example 300250
Example 120x600