Example 728x250
BeritaHUKUM

Dua Tersangka Korupsi Dana Kapitasi di TTS Belum Ditahan

275
×

Dua Tersangka Korupsi Dana Kapitasi di TTS Belum Ditahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ket Foto : Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu 

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota.

Example 300x600

SUARA TTS. COM | SOE – Dua tersangka kasus korupsi dana kapitasi tahun 2014 hingga 2017 belum ditahan oleh penyidik polres TTS. Untuk diketahui sejak pekan lalu, Kapolres TTS telah mengumumkan mantan Kadis Kesehatan Kabupaten TTS berinisial HIR dan RML selaku Bendahara Umum pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara mencapai 6 miliar lebih tersebut.

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu yang dikonfirmasi Senin 22 Januari 2024 di Mapolres TTS membenarkan jika dua tersangka dalam kasus tersebut belum dilakukan penahanan.

“ Ada pertimbangan teknis sehingga kedua tersangka belum kita tahan hingga saat ini,” ungkap Joel.

Ketika ditanya apakah dua tersangka sudah dipanggil dan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka, Joel mengaku belum. Saat ini dikatakannya, penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan kepada sejumlah saksi.

“ Kita rencana, kalau semua saksi sudah kita periksa, barulah kita panggil dan periksa kedua tersangka,” ujarnya.

Ketika ditanyakan terkait jumlah tersangka yang hanya 2 orang padahal jumlah kerugian negara mencapai angka 6 miliar, Joel menyebut, jumlah tersangka bisa saja bertambah. Semua bergantung hasil penyidikan.

“ Sejauh ini memang tersangka yang kita tetapkan dua orang. Tapi jumlah ini bisa saja bertambah tergantung hasil penyidikan,” terangnya.

Untuk diketahui, Polres TTS telah melakukan penangan kasus dugaan korupsi dana kapitasi sejak tahun 2018 lalu. Hingga Januari 2024, Polres TTS telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Tipikor Polres TTS telah mengantongi laporan hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS. Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Propinsi NTT, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai angka 6 Miliar lebih.

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndalu kepada SUARA TTS. COM, Senin 11 September 2023 di ruang kerjanya mengatakan, selain telah mengantongi nilai kerugian negara, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi alih dari Kementerian keuangan dan dari BPKP Propinsi NTT.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi guna merampungkan berkas perkara tersebut. (DK)

Editor : Erik Sanu 

Example 300250
Example 120x600