Example 728x250
Berita

Gubernur Melki : Tambang Noelmina Jangan Hanya Untungkan Pengusaha

69
×

Gubernur Melki : Tambang Noelmina Jangan Hanya Untungkan Pengusaha

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ket foto : Nampak Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena saat memimpin rapat di Kantor Camat Takari

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu 

SUARA TTS.COM | TAKARI – Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, menghadiri rapat koordinasi di Kantor Camat Takari, Kabupaten Kupang, Jumat (17/4/2026), guna memperkuat tata kelola pertambangan mineral bukan logam agar berjalan lebih tertib, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Example 300x600

Rapat tersebut turut dihadiri Bupati Kabupaten Kupang, Bupati Timor Tengah Selatan, serta Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTT. Pertemuan ini difokuskan pada penataan aktivitas tambang galian C di kawasan Sungai Noelmina yang selama ini menjadi perhatian karena melibatkan lintas wilayah kabupaten.

Dalam arahannya, Gubernur Melki menegaskan bahwa langkah penataan tersebut penting untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar.

Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam harus berpijak pada prinsip keadilan sebagaimana amanat konstitusi, khususnya Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 yang menegaskan bahwa kekayaan alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Jangan sampai yang untung hanya satu pihak, sementara masyarakat sekitar justru dirugikan,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Gubernur menyoroti lima aspek utama yang menjadi fokus pembenahan dalam pengelolaan tambang di kawasan Noelmina.

Pertama, aspek teknis operasional tambang agar seluruh kegiatan berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan. Kedua, dampak lingkungan, di mana setiap aktivitas pertambangan di bantaran sungai wajib diimbangi dengan upaya rehabilitasi kawasan secara serius.

Ketiga, skema pembagian hasil yang harus jelas dan adil antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, pelaku usaha, serta masyarakat setempat.

Keempat, tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Ia menegaskan bahwa perusahaan wajib menyisihkan sekitar dua hingga tiga persen dari keuntungan untuk masyarakat terdampak agar manfaat kegiatan usaha benar-benar dirasakan secara langsung.

Kelima, aspek keamanan. Pemerintah tidak ingin muncul konflik sosial akibat ketidakadilan dalam pengelolaan tambang.

“Kita ingin semuanya transparan, terukur, dan disepakati bersama,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa persoalan Noelmina merupakan isu lintas wilayah sehingga memerlukan penanganan bersama secara bijak dan adil oleh seluruh pihak terkait.

Pemerintah Provinsi NTT, lanjutnya, berkomitmen menertibkan praktik pertambangan agar tidak hanya menguntungkan pelaku usaha, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah. (Sys/ST)

Example 300250
Example 120x600