Example 728x250
Opini

Ironi Napak Tilas di Soe: Sejarah Dikenang, Jejaknya Dihilangkan

5
×

Ironi Napak Tilas di Soe: Sejarah Dikenang, Jejaknya Dihilangkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh: Sirilius Rofia Kosat

Heritage Tourism Scholar dan Dosen Akademik Pariwisata Sumba

Ada ironi dalam cara sebuah daerah memperlakukan sejarahnya. Di satu sisi, masyarakat diajak mengenang masa lalu melalui kegiatan napak tilas. Di sisi lain, bangunan yang berpotensi menyimpan bukti perjalanan sejarah justru dapat hilang atas nama pembangunan.

Ironi inilah yang patut direnungkan dari pembongkaran Pesanggrahan di kawasan Kota Lama Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), sebagaimana diberitakan kepada publik. Namun, persoalan Pesanggrahan seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah sebuah bangunan lama layak dipertahankan atau tidak.

Example 300x600

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana pemerintah mengambil keputusan terhadap sebuah bangunan yang berpotensi memiliki nilai sejarah sebelum nilai tersebut dinilai secara memadai.

Dari perspektif Cultural Heritage Conservation, bangunan lama tidak semestinya otomatis dipandang sebagai hambatan pembangunan. Sebaliknya, setiap bangunan yang memiliki potensi nilai historis, arsitektural, sosial, teknologi, atau ilmiah perlu melalui proses identifikasi dan penilaian.

Tidak semua bangunan tua harus dipertahankan dalam bentuk aslinya. Akan tetapi, bangunan yang berpotensi memiliki signifikansi budaya semestinya tidak dihilangkan sebelum nilainya diperiksa secara bertanggung jawab.

Pertanyaannya sederhana dari saya, jika nilai sejarah sebuah bangunan belum dikaji secara memadai, atas dasar apa keputusan untuk menghilangkannya dapat dibenarkan?

Pertanyaan ini penting karena kehilangan warisan budaya berbeda dengan kehilangan aset fisik biasa. Bangunan baru dapat dirancang ulang, dipindahkan, atau bahkan dibongkar apabila tidak lagi sesuai.

Sebaliknya, ketika material asli bangunan bersejarah dihancurkan, autentisitas, jejak penggunaan, teknik konstruksi, dan hubungan fisiknya dengan lingkungan historis tidak dapat dikembalikan sepenuhnya.

Karena itu, konservasi tidak seharusnya dipahami sebagai pilihan antara mempertahankan seluruh bangunan atau menghancurkannya.

Terdapat berbagai pendekatan yang dapat dipertimbangkan, seperti rehabilitasi, adaptive reuse, konservasi sebagian, integrasi elemen bersejarah ke dalam desain baru, atau dokumentasi apabila perubahan memang tidak dapat dihindari.

Yang seharusnya tidak dapat dinegosiasikan adalah bahwa keputusan tersebut harus didasarkan pada kajian, bukan asumsi.

Di sinilah persoalan Pesanggrahan mulai menyentuh kualitas tata kelola warisan budaya di TTS. Tata kelola warisan budaya bukan hanya persoalan apakah sebuah bangunan telah ditetapkan sebagai cagar budaya atau belum.

Ia juga menyangkut bagaimana pemerintah mengidentifikasi, mendata, menilai, melindungi, memanfaatkan, dan melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan mengenai warisan yang berada di wilayahnya.

Dalam konteks hukum, perlindungan warisan budaya di Indonesia memiliki landasan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Karena itu, kedudukan Pesanggrahan secara hukum dan administratif perlu dijelaskan secara terbuka.

Apakah bangunan tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya? Apakah termasuk objek yang diduga cagar budaya? Atau apakah sebelumnya pernah dilakukan proses inventarisasi dan penilaian terhadapnya?

Jika statusnya belum jelas, ketidakjelasan tersebut seharusnya tidak menjadi alasan untuk mengabaikannya. Justru sebaliknya, kondisi tersebut memperkuat kebutuhan untuk melakukan identifikasi dan penilaian sebelum mengambil tindakan yang bersifat permanen.

Di sinilah pemerintah daerah memiliki tanggung jawab yang lebih besar daripada sekadar memberikan izin atau melaksanakan pembangunan. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa keputusan yang mengubah atau menghilangkan warisan sejarah didasarkan pada informasi yang memadai.

Siapa yang menilai nilai sejarah Pesanggrahan? Apakah tenaga ahli dilibatkan? Apakah penelitian dan dokumentasi dilakukan sebelum pembongkaran? Apakah alternatif selain pembongkaran pernah dipertimbangkan?

Apakah masyarakat yang memiliki pengetahuan atau ikatan historis dengan kawasan tersebut diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan? Dan apakah dasar keputusan tersebut dapat diketahui oleh publik?

Jika kajian telah dilakukan, hasilnya seharusnya dapat dijelaskan kepada masyarakat. Jika kajian belum dilakukan, maka persoalannya menjadi lebih serius. Keputusan permanen terhadap sebuah bangunan yang berpotensi memiliki nilai sejarah telah diambil tanpa dasar penilaian yang dapat diuji.

Pernyataan ini bukan tuduhan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Ini adalah pertanyaan akademik mengenai kualitas proses pengambilan keputusan. Dalam tata kelola warisan budaya yang baik, kewenangan pemerintah harus berjalan bersama dengan pengetahuan, kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.

Persoalan ini menjadi semakin relevan ketika ditempatkan dalam konteks kegiatan napak tilas yang dilakukan pemerintah Kabupaten TTS. Napak tilas semestinya tidak berhenti pada kegiatan seremonial untuk mengenang tokoh atau peristiwa masa lalu. Ia seharusnya menjadi kesempatan untuk mengenali tempat, sumber, dan bukti sejarah yang membentuk identitas daerah.

Apa makna napak tilas apabila jejak material yang dapat membantu menjelaskan sejarah justru tidak memperoleh perlindungan yang memadai?

Pertanyaan ini tidak berarti bahwa kegiatan napak tilas memiliki hubungan langsung dengan keputusan pembongkaran Pesanggrahan. Namun, keduanya memperlihatkan sebuah kontradiksi dalam cara sejarah diperlakukan.

Sejarah tidak cukup dirayakan melalui seremoni. Sejarah juga harus dikelola melalui perlindungan terhadap bukti yang memungkinkan masa lalu dipelajari.

Bangunan bersejarah merupakan salah satu bentuk sumber sejarah yang penting. Arsitektur, material, konstruksi, perubahan ruang, bekas penggunaan, dan hubungan bangunan dengan lingkungan sekitarnya dapat memberikan informasi yang tidak selalu ditemukan dalam arsip atau cerita lisan.

Dalam konteks Kota Soe, hal ini menjadi semakin penting karena sejarah pemerintahan, kedudukan raja, perkembangan Kota Lama, serta hubungan antara tokoh dan masyarakat masih membutuhkan penelitian berbasis bukti. Pesanggrahan, jika memang memiliki informasi historis yang relevan, berpotensi menjadi salah satu sumber primer untuk memahami proses tersebut.

Ketika bangunan itu hilang, penelitian sejarah tidak otomatis berakhir. Arsip, foto, dokumen, dan kesaksian masyarakat tetap dapat digunakan. Namun, kesempatan untuk memeriksa bukti pada lokasi dan material aslinya menjadi lebih terbatas.

Dokumentasi adalah tindakan mitigasi setelah kehilangan, bukan pengganti konservasi. Foto dapat merekam bentuk bangunan, tetapi tidak dapat mengembalikan autentisitas material, teknologi konstruksi, patina, perubahan ruang, maupun hubungan fisiknya dengan konteks historis.

Karena itu, jika pembongkaran telah berlangsung, pemerintah tetap memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan prosesnya dan menyelamatkan informasi yang masih tersedia.

Arsip, foto sebelum pembongkaran, gambar bangunan, peta, dokumen administratif, kesaksian masyarakat, serta material yang masih tersisa perlu dihimpun sebagai bagian dari dokumentasi sejarah. Namun, pekerjaan tersebut tidak boleh berhenti pada Pesanggrahan.

Kota Soe membutuhkan inventarisasi warisan sejarah yang lebih sistematis. Bangunan, kawasan, ruang, dan elemen sejarah yang masih tersisa perlu diidentifikasi dan dinilai sebelum mengalami perubahan yang tidak dapat dipulihkan.

Inilah seharusnya pelajaran utama dari peristiwa Pesanggrahan. Persoalannya bukan semata-mata apakah satu bangunan telah hilang, tetapi apakah pemerintah TTS telah memiliki mekanisme yang memadai untuk mengetahui apa yang bernilai sebelum sesuatu itu hilang.

Kota Soe tentu berhak berkembang, dan masyarakat TTS berhak menikmati pembangunan. Namun, kemajuan tidak semestinya hanya diukur dari bertambahnya bangunan baru atau berubahnya wajah kota. Kota yang maju juga adalah kota yang mampu mengenali nilai sejarahnya, mengelola perubahan secara bijaksana, dan memastikan bahwa generasi berikutnya masih memiliki bukti untuk memahami perjalanan daerahnya sendiri.

Kita tidak perlu meromantisasi masa kolonial untuk mempertahankan bukti sejarah yang ditinggalkannya. Kita juga tidak perlu menghentikan pembangunan demi menjaga setiap bangunan lama.

Yang dibutuhkan adalah kemampuan untuk menentukan mana yang dapat diubah, mana yang perlu dipertahankan, dan mana yang harus terlebih dahulu dikaji sebelum keputusan permanen diambil.

Karena itu, persoalan Pesanggrahan seharusnya menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola warisan budaya di TTS. Pemerintah daerah perlu memperkuat inventarisasi warisan sejarah, melibatkan tenaga ahli dalam penilaian signifikansi, membuka informasi mengenai proses pengambilan keputusan, serta memastikan bahwa perubahan terhadap bangunan dan kawasan bersejarah didahului oleh kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pembangunan dan konservasi bukan dua kepentingan yang harus saling meniadakan. Keduanya dapat berjalan bersama apabila pembangunan direncanakan dengan pengetahuan mengenai apa yang sedang dibangun, apa yang sedang diubah, dan apa yang tidak boleh hilang tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, sebuah kota tidak hanya kehilangan bangunan ketika warisan sejarahnya dihancurkan. Kota juga dapat kehilangan sebagian kemampuan untuk memahami perjalanan dirinya sendiri.

Jangan sampai kita rajin mengajak masyarakat melakukan napak tilas untuk mengenang sejarah, tetapi gagal menjaga jejak material yang memungkinkan sejarah itu dipelajari.

Example 300250
Example 120x600