Ket. Foto : Kasat Pol PP Kab TTS, Thobias Balelay
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, DionKota
SUARA TTS. COM | SOE – Penjabat Bupati TTS, Edison Sipa telah menerima surat rekomendasi dari Komisi aparatur sipil negara (KASN) terkait hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kasat Pol PP Kab TTS, Thobias Balelay. Dalam surat rekomendasi KASN, Thobias disebut terbukti melanggar netralitas ASN sehingga direkomendasi kepada penjabat bupati TTS untuk SEGERA menjatuhkan hukuman disiplin kepada Thobias.
“ Iya, surat dari KASN sudah kami terima. Pak Kasat Pol PP terbukti melanggar disiplin ASN sehingga direkomendasikan oleh KASN untuk penjabat Bupati segera menjatuhkan hukuman disiplin,” ungkap Pj Bupati TTS, Edison Sipa, Selasa 6 Agustus 2024 di Rumah Jabatan Bupati TTS.
Ditanya apakah Pj Bupati sudah menjatuhkan hukuman kepada Thobias, Sipa mengaku, belum. Usai menerima surat dari KASN tersebut, Baperjakat masih melakukan kajian terkait bentuk hukuman disiplin untuk Thobias.
“ Pelanggaran yang dilakukan Pak Kasat Pol PP terkait netralitas ASN ini masuk kategori pelanggaran sedang. Dalam kategori ini, ada 3 ancaman hukuman. Pertama penundaan berkala satu tahun, kedua, Penundaan kenaikan pangkat satu tahun dan hukuman ketiga Penurunan pangkat setingkat lebih rendah. Baperjakat masih melakukan kajian hukumannya yang mana, apakah yang pertama, kedua atau ketiga,” jelas Sipa.
Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang menjerat Kasat Pol PP Kab TTS, Thobias Balelay telah diteruskan Bawaslu Kab TTS ke Komisi aparatur sipil negara (KASN). Hal ini dilakukan pasca Bawaslu melakukan pengambilan keterangan dari Thobias.
“ Untuk laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga dilakukan Pak Kasat Pol PP sudah kita teruskan ke KASN,” ungkap Ketua Bawaslu Kab TTS, Desi Nomleni, Jumat 12 Juli 2024 di ruang kerjanya.
Ketika ditanya apakah Bawaslu sudah menyimpulkan yang bersangkutan terbukti melanggar atau tidak, Desi menyebut hal tersebut akan diputuskan KASN.
Desi beralasan, karena belum sampai pada tahapan pencalonan pasangan calon maupun kampanye, pihaknya hanya menerima informasi awal lalu melakukan klarifikasi terhadap Kasat Pol PP. Setelah diambil keterangan dari Kasat Pol PP, kasus tersebut langsung diteruskan ke KASN untuk berproses lebih lanjut.
Untuk diketahui Kasat Pol PP Kabupaten TTS, Thobias J.J.A. Balelay,SH diduga melanggar netralitas ASN jelang Pilkada TTS. Pasalnya, dalam video yang beredar, pria yang akrab disapa Buce itu menyatakan dukungannya untuk calon incumbent, Epy Tahun.
Dalam video berdurasi 1 menit 8 detik, Buce yang hanya terdengar suaranya diketahui sedang mewawancara seorang pria. Buce menanyakan siapa yang dijagokan pria tersebut di Pilkada TTS.
“ Om Filus tinggal dimana?kira-kira sekarang calon bupati pilih siapa nanti,” tanya Buce.
Pria yang diketahui bernama Filus itu lalu menjawab ia menjagokan kuda lama atau bupati Incumbent, Epy Tahun.
“ Menurut saya kuda lama, Tetapi kalau orang lain belum tentu seperti itu,” jawabnya.
Mendengar jawaban itu, Buce lalu mengatakan, kalau bisa yang lain juga sepeti itu to.
Tetapi langsung dijawab Filus, jika soal politik, masing-masing punya pilihan.
Buce lalu membalas, berarti kalau 2024-2029 masih tetap Epy Tahun lanjutkan periode kedua. (DK)