Example 728x250
BeritaHUKUMSOSIAL

Korban Penipuan Minta Pasutri di Kota Kupang Segera Penuhi Putusan Pengadilan berupa Bayar Ratusan Juta Rupiah

125
×

Korban Penipuan Minta Pasutri di Kota Kupang Segera Penuhi Putusan Pengadilan berupa Bayar Ratusan Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEDIAKITA – Pasangan Rosca Leonita Riwu Kaho dan suaminya Uly Riwu Kaho wajib membayar kerugian sebesar Rp 210.709.248 berdasarkan amar putusan gugatan perdata Nomor : 30/Pdt.G.S/2020/PN. Kpg, Tanggal 21 Desember 2020.
Gugatan perdata tersebut terkait perbuatan ingkar janji/wanprestasi atas kasus penipuan yang dilakukan oleh Rosca dan suaminya Ully Riwu Kaho terhadap korban bernama David Kenenbudi yang terjadi sejak 2015 lalu.
Bahkan pihak korban telah menunggu selama tujuh tahun sejak melaporkan kasus penipuan ke Mapolda NTT namun proses penanganan kasus terkesan berjalan di tempat.
Demikian keterangan korban penipuan dan penggelapan, David Kenenbudi didampingi kuasa hukumnya, Yanti Siubelan kepada wartawan di Kupang, Jumat (13/8).
David menjelaskan kronologis pasca mendapatkan putusan inkracht pengadilan Nomor 30/Pdt.G.S/2020/PN KPG pada 22 Desember 2020, pihaknya berinisiatif untuk bertemu dengan Rosca dan suaminya agar menindaklanjuti putusan tersebut.
\”Kami bertemu Rosca dan suaminya Uly Riwu Kaho di Moca Cafe sehingga Rosca berjanji akan membayarnya pada 5 April 2021, tetapi saat itu bertepatan dengan keiadian Bencana Seroja sehingga dirinya meminta waktu pada 8 April 2021,\” ungkap David.
Saat hari yang dijanjikan pada tanggal 8 April tersebut, Rosca mengirim pesan Whatsapp kepada pengacara agar menunda lagi pembayaran ke tanggal 17 April, dan setelah itu Rosca hilang kabar.
David menambahkan, pada Rabu (21/4) pagi, korban bersama kuasa hukumnya datang ke Kampus UPG 1945 Kupang untuk bertemu Uly Riwu Kaho, dirinya merasa tidak punya tanggungjawab kemudian menghina korban.
\”Kami datang mencari Uly Riwu Kaho di Kampus UPG\’45 tapi dia tidak merasa bersalah bahkan dia menghina saya akan membayar uang receh, sedangkan uang yang yang harus dibayarkan sebesar Rp 210 juta,\”ujar David.
Kuasa Hukum Yanti Siubelan mengatakan atas dasar perlakuan dari Pasutri tersebut, David Kenenbudi melaporkannya ke Polres Kupang Kota dengan Nomor : LP/B/263/IV/2021/SPK Resor Kupang Kota Tanggal 21 April 2021 terkait kasus Penipuan dan Penggelapan.
\”Setelah membuat laporan, pada Senin (10/5), penyidik melakukan klarifikasi sekaligus pemeriksaan saksi di Polres Kupang Kota, sehingga pada Rabu (30/6) penyidik menyampaikan kepada pelapor bahwa Rosca berniat untuk membayar, tapi tidak ada realisasi,\” jelas Yanti.
Dalam perjalanannya, Jumat (30/7) kuasa hukum mendapat SP2HP tertanggal 5 Juli 2021, serta pihaknya juga mendapat informasi dari whatsapp akan melakukan gelar perkara pada Jumat (6/8).
\”Kami hanya mendapat pemberitahuan dari penyidik terkait perkembangan penanganan kasus, namun hingga saat ini belum ada realisasinya sehingga kami terus meminta kejelasan kasus ini,\” tegas Yanti.
Terlepas dari kasus ini, pihaknya meminta meminta kepada Rosca dan suamiya Uly segera beritikad baik membayar kerugian yang ditimbulkan dari perbuatannya sesuai putusan pengadilan atas gugatan perdata sebesar Rp210 juta tersebut.
\”Kemungkinan mengembalikan bayaran dalam bentuk uang sangat kecil sehingga kami tidak mengharapkan itu, namun kami hanya minta keadilan hukum berupa hukuman badan/pidana penjara agar terlapor dalam hal ini Rosca dan suaminya mendapatkan efek jera dari perkara itu,\” pungkasnya. (*/TR)

Example 300250
Example 120x600