Example 728x250
BeritaPEMERINTAHAN

KPU Kabupaten TTS Sudah Lakukan Klatifikasi Terhadap Temuan Bawaslu, Diputuskan Dalam Rapat Pleno

1407
×

KPU Kabupaten TTS Sudah Lakukan Klatifikasi Terhadap Temuan Bawaslu, Diputuskan Dalam Rapat Pleno

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ket. Foto : Ketua KPU Kabupaten TTS, Andhy Funu

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, DionKota

Example 300x600

SUARA TTS. COM | SOE – KPU Kabupaten TTS telah melakukan klarifikasi terhadap temuan Bawaslu, dimana dua penyelenggara pemilu, atas nama Tally Titu (PPK Nunkolo) dan Imer Kase (PPS) Desa Boentuka diketahui terafilasi dengan Partai Politik.
Dari hasil klarifikasi terhadap Tally Titu, dikatakan Ketua KPU Kabupaten TTS, Andhy Funu, Tally benar sempat menjadi Caleg dari Partai Demokrat pada Pileg 2019 lalu. Namun keikutsertaan Tally disebut hanya untuk memenuhi kuota perempuan.
“ Tally benar ikut Caleg di 2019, tapi dia tidak berkampanye karena dia sendiri sebenarnya tidak mau ikut . Tapi karena kuota perempuan masih kurang, akhirnya dia terpaksa didaftarkan caleg untuk memenuhi kuota perempuan,” sebut Andy yang ditemui wartawan beberapa hari lalu di ruang kerjanya.
Sedangkan hasil klarifikasi terhadap Imer lanjut Andhy, nama Imer dicatut masuk ke dalam Sipol dan Imer sudah meminta kepada partai PPP agar namanya dikeluarkan dari Sipol. Namun untuk mengeluarkan namanya dari Sipol butuh waktu.
“ Dari hasil klarifikasi terhadap Imer, diketahui jika namanya dicatut masuk dalam Sipol. Dan yang bersangkutan sudah minta ke partai agar namanya di keluarkan,” terang pria berkaca mata ini.
Usai klarifikasi, selanjutnya nasib kedua penyelenggara pemilu tersebut akan diputuskan dalam rapat pleno.
“ Setelah kita lakukan klarifikasi maka selanjutnya kita akan plenokan untuk memutuskan apakah keduanya masih bisa tetap sebagai penyelenggara atau tidak. Kita akan berpatokan pada regulasi,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dalam melakukan pengawasan terhadap proses perekrutan PPK dan PPS untuk Pilkada TTS, Bawaslu Kabupaten TTS menemukan adanya PPK terlantik yang sempat menjadi Caleg pada Pileg 2019 dan adanya PPS yang namanya masuk dalam sistem informasi partai politik (Sipol) Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sesuai regulasi dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Desi Nomleni yang didampingi komisoner Bawaslu, Aryandi Amiruddin dan Dedan Aty, bagi masyarakat yang pernah berafiliasi (masuk menjadi anggota) dengan partai politik (parpol) baru bisa menjadi penyelenggara pemilu setelah minimal 5 tahun keluar dari keanggotaan Parpol.
“ Kami temukan anggota PPK kecamatan Nunkolo atas nama Tally Titu pernah menjadi Caleg di Pileg 2019 dari partai Demokrat dan jika dihitung, yang bersangkut belum genap 5 tahun keluar dari kepengurusan Partai Demokrat. Selain itu ada juga PPS Desa Boentuka, Imer Kase yang namanya ada dalam Sipol PPP. Hal ini jelas bertentangan dengan regulasi terkait syarat menjadi penyelenggara pemilu,” ungkap Desi sambil menunjukan bukti foto. (DK)

 

Example 300250
Example 120x600