Ket. Foto : Nampak Ketua KPU Kab TTS sedang menyerahkan SK Penetapan Paslon terpilih Pilkada TTS tahun 2024 kepada Ketua DPRD TTS
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota
SUARA TTS. COM | SOE – Pasca pembacaan putusan dismissal sengketa PHPU Pilkada TTS oleh Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) pada 5 Februari 2025, dimana sengketa PHPU Pilkada TTS tidak diterima/tidak dilanjutkan, KPU Kabupaten TTS, Kamis 6 Februari 2025 menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih bupati dan wakil bupati Kabupaten TTS tahun 2024, Kamis 6 Februari 2025 di kantor Sekertariat. Rapat pleno penetapan dipimpin langsung Ketua Kabupaten TTS, Andhy Funu didampingi komisioner KPU dan Sekertaris KPU Kabupaten TTS, Andre Corsoni Laka. Hadir dalam rapat pleno tersebut, Ketua DPRD TTS, Mordekai Liu, staf alih bupati, Apris Manafe, Kaban PKAD, Yohanes Lakapu, perwakilan Polres TTS, Kodim TTS dan perwakilan dari partai pengusung pasangan calon. Sementara pasangan calon bupati dan wakil bupati TTS terpilih, Eduard Markus Lioe dan Jhony Army Konay mengikuti rapat plano secara daring.
Dalam rapat tersebut, Andhy membacakan surat keputusan yang menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati TTS, Eduard Markus Lioe dan Jhony Army Konay sebagai pasangan calon terpilih Pilkada TTS tahun 2025. Paket yang dikenal dengan sebutan paket Bumy tersebut memperoleh suara sebanyak 70.349 atau 32.12 persen. Eduard Markus Lioe dan Jhony Army Konay akan memimpin Kabupaten TTS untuk periode 2025-2030 mendatang.
ket. Foto : Bupati dan Wakil Bupati TTS Terpilih, Eduard Markus Lioe dan Jhony Army Konay
“ Sesuai insturksi KPU RI, untuk daerah yang sudah dibacakan keputusan dismissalnya dan tidak dilanjutkan diberikan waktu untuk menggelar rapat pleno penetapan dengan batas waktu di tanggal 6 Februari. Oleh sebab itu, sesuai arahan tersebut, malam ini kita gelar rapat pleno untuk penetapan pasclon terpilih Pilkada TTS,” ungkap Andhy.
Dirinya meminta maaf karena sebelumnya KPU Kabupaten TTS sudah mengeluarkan surat undangan untuk menggelar rapat pleno pada Jumat 7 Februari. Namun sesuai instruksi KPU RI rapat pleno dimajukan ke tanggal 6 Februari.
“ Kami minta maaf jika malam ini kita gelar rapat pleno padahal undangan yang sudah keluar terjadwal esok. Kita harus gelar malam hari ini karena hari ini batas terakhir sesuai instruksi KPU RI,” terangnya.
Usai pembacaan surat keputusan penetapan Paslon terpilih, acara dilanjutkan penyerahan SK penetapan Paslon terpilih Pilkada TTS 2024 oleh Ketua KPU Kabupaten TTS kepada perwakilan partai pengusung paket Bumy yang diterima oleh Habel Hotty, kepada Ketua DPRD TTS dan kepada bawaslu Kabupaten TTS. (DK)