Example 728x250
BeritaPOLITIK

Langkah PHPU Yang Diajukan Tahun-Tallo Tak Dapat Dukungan Warganet

529
×

Langkah PHPU Yang Diajukan Tahun-Tallo Tak Dapat Dukungan Warganet

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ket. Foto : Nampak screen shoot komentar warganet di media sosial facebook pada group Pemuda TTS (bebas bicara

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, DionKota

Example 300x600

SUARA TTS. COM | SOE – Warganet memberikan tanggapannya terkait langkah hukum yang diambil Paket Tahun-Tallo dengan mengajukan permohonan
perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten TTS ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil setelah KPU Kabupaten TTS menyelesaikan pleno tingkat Kabupaten TTS, Jumat 6 Desember 2024 bertempat di Gor Nekmese Soe. Berdasarkan hasil pleno kabupaten, pasangan calon (Paslon) Buce Lioe dan Army Konay atau Paket Bumy keluar sebagai calon Bupati dan wakil bupati terpilih dengan raihan suara 70.349 suara. Paket Bumy unggul 4. 932 suara atas Paket Bersatu (Salmun Tahun dan Marthen Tualaka) yang ada diurutan 2 dengan mengumpulkan suara sebanyak 65.417 suara. Paket Tahun-Tallo (Epy Tahun dan Johan Tallo) berada diurutan 3 dengan 56.324 suara. Diurutan 4 dan 5 ada Paslon Kase-Lakapu dengan 15. 624 suara dan Osela dengan 11. 279 suara.
Pantauan SUARA TTS. COM di group facebook Pemuda TTS (bebas bicara), Minggu 15 Desember 2024, pada postingan berita “Ajukan Permohonan PHPU Pilkada TTS Ke MK, Tahun-Tallo Gandeng Mantan Wamen dan Jubir KPK” warganet nampak memberikan komentar bernada tak mendukung langkah yang diambil mantan bupati tersebut.
Bahkan, ada warganet yang meminta duduk diam dan menerima hasil Pilkada TTS tahun 2024.
Akun Sony Ta’osu menulis “ bapa su kalah jadi duduk diam-diam sudah bapa” tulisnya di kolom komentar.

Akun Dirk Tanelab berkomentar “ Kita harus berjiwa besar, kemenangan paket bumi .KK Butce Lioe dan KK Army adalah pilihan rakyat TTS , KPU TTS sudah melakukan sesuai proses tahapan nya. Lalu coba KK suara terbanyak
Ke dua baik . Semua calon masih bersaudara.
Dalam percaturan politik kalah, menang,santai bro” tulisnya.
Akun Yunna Heka Yunna Heka menulis “ Su kala na diam suda Jang bekin tingka lai” tulisnya mengomentari berita tersebut.
Ada lagi Akun dengan nama Freedom Channel menulis “ Semoga saja benar, kalau mau pembuktian, video yg disimpan justru Bos-bos kecamatan, Bos-bos Kabupaten arahkan pemilih untuk memilih Kuda Lama “ tulisnya ditutup dengan emoji mengatupkan kedua tangan.
Akun bernama Primus iyuk Rembul memberi komentar “ Suda kala jagan kasih habis uang lagi pi jakarta sana..simpan uang buat usaha saja lebih baik..selisi jau sekali ini” komentarnya.
Di group facebook Pospera TTS, ada tiga akun yang memberikan komentar atas berita tersebut.
Akun Jerry hanya menulis kata “semangat”
Akun om Melvin menulis “usaha mencari keadilan mmmmmmm usaha LO usaha” tulisnya.
Sementara akun San Un menberikan emoji orang sedang tertawa terbahak-bahak.
Diberitakan sebelumnya, Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati TTS, Egusem Piether Tahun dan Johan Tallo atau paket Tahun-Tallo mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten TTS ke Mahkamah Konstitusi (MK) , Rabu 11 Desember 2024 pukul 22:55 WIB. Dalam permohonan PHPU tersebut, Paket Tahun-Tallo menjadikan KPU Kabupaten TTS sebagai pihak termohon.
Calon Bupati, Egusem Tahun yang dikonfirmasi SUARA TTS. COM, Jumat 13 Desember 2024 terkait permohonan PHPU Pilkada TTS membenarkan jika Paket Tahun-Tallo melalui kuasa hukum Denny Indrayana telah mengajukan permohonan tersebut ke MK.
Selain Denny Indrayana dikatakan pria yang akrab disapa Epy ini, dirinya juga menggunakan jasa pengacara kelas nasional lainnya yaitu Febri Diansyah, SH sebagai kuasa hukum paket Tahun-Tallo. Untuk diketahui, Febri sendiri merupakan mantan juru bicara KPK RI sedangkan Denny Indrayana merupakan mantan Wamen Hukum dan HAM. (DK)

Example 300250
Example 120x600