Example 728x250
HUKUM

Penyidik Polres TTS Tindaklanjuti Kasus Dugaan Pengrusakan di Desa Fenun 

389
×

Penyidik Polres TTS Tindaklanjuti Kasus Dugaan Pengrusakan di Desa Fenun 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ket Foto : Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu 

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,TIM .

Example 300x600

SUARA TTS.COM | BUMN – Penyidik ​​Polres TTS segera memeriksa laporan dugaan pengurusakan di desa Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu kepada SUARA TTS.COM,Rabu (23/1/2024). Menurut Iptu Joel,setiap laporan pasti ditindaklanjuti dengan panggilan para pihak untuk dimintai keterangan. Setelah itu akan dilakukan mediasi, jika tidak ada titik temu maka proses akan terus berjalan

“Kita akan proses lebih lanjut dengan meminta keterangan para terlapor dan juga Saksi Saksi. Yang jelas kita akan menindaklanjuti laporan tersebut”, Ujar Kasat Joel.

Diberitakan sebelumnya Yuven Banunaek melaporkan 18 warga Desa Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan ke Polres TTS,Senin 15/1/2024. Para warga tersebut dipolisikan terkait dugaan pengurusakan.

Laporan polisi nomor: STTLP/B/21/1/2024/SPKT/POLRES TTS tertanggal 15/1/2024 itu ditandatangani oleh Kanit SPKT Polres TTS,Ipda Thomas Aquino Lagho.

Dalam laporan tersebut mengatakan bahwa pada hari Rabu 10 Januari 2024, sekitar pukul 13.00 Wita,para terlapor diduga melakukan tindak pidana pengrusakan barang dan tanaman milik pelapor yang bertempat di RT/RW: 003/002, Desa Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten TTS.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah. Dengan adanya kejadi itu pelapor mendatangi Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Timor Tengah Selatan, guna dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pelapor, Samuel PY Tobe,SH.MH kepada SUARA TTS.COM membenarkan laporan dugaan pengurusakan oleh para terlapor. Sebagai kuasa hukum,Samy meminta laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh penyidik ​​Polres TTS.

“Kita sudah buat laporan di Polres jadi sebagai kuasa hukum saya minta penyidik ​​segera tindaklanjuti laporan”,ujarnya.

Menurut Samy, memilih jalur hukum agar bisa mengungkap siapa dalang dibalik kasus tersebut dan jika terbukti bersalah maka para terlapor harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.(TIM).

Example 300250
Example 120x600