Ket foto : Wakil Bupati TTS, Jhony Army Konay,SH,MH
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu
SUARA TTS.COM | SOE – Menyikapi kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat, Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Jhony Army Konay,SH,MH mengatakan bahwa Pemda TTS tengah mengkaji potensi perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Langkah ini bertujuan untuk melakukan efisiensi anggaran sekaligus memastikan program prioritas lebih terfokus, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.
Ia memberi sinyal jika Pemda TTS akan melebur setidaknya belasan OPD di lingkup pemda TTS. Hal ini diungkapkan Wabup Army kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin 17 Maret 2025
” Ini harus melalui kajian dan sekarang sedang dilakukan. Kita tunggu hasilnya, setidaknya dengan perampingan ini kita bisa efisiensi anggaran”,ujarnya.
Menurutnya, jika saat ini terdapat 36 OPD di lingkup pemda TTS maka setidaknya setelah dilakukan perampingan, minimal tersisa sekitar 18 – 20 OPD.
Dikatakan, dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran maka konsep organisasi yang dibangun pemerintah saat ini memiliki kebijakan miskin struktur dan kaya fungsi. Struktur organisasi seramping mungkin, tapi fungsinya dioptimalkan.
Lebih lanjut kata Wabup Army, dengan adanya perampingan OPD tentu konsekuensinya sejumlah pejabat Eselon II kehilangan jabatan namun dengan demikian tentu ini menjadi kesempatan bagi ASN berkompetisi dengan ketat menempati jabatan tertentu.
Diberitakan sebelumnya,Wakil Ketua DPRD TTS, Arsianus Nenobahan mendesak Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan segera melakukan perampingan OPD ditengah kebijakan efisiensi pemerintah pusat.
Politisi Gerindra ini kepada SUARA TTS.COM di ruang kerjanya, Kamis 13 Maret 2025 memgatakan efisiensi adalah kebijakan pemerintah pusat yang tidak bisa dihindari sehingga pemerintah harus punya solusi yang konkret dan permanen.
Oleh karenanya, Ia mengusulkan beberapa hal yang harus dilakukan pemerintah daerah.pertama pemerintah segera mengisi kekosongan jabatan baik Eselon 3 dan 4. Kekosongan dan posisi strategis harus cepat diisi untuk meningkatkan pelayanan publik.
“Kami mendesak untuk dipercepat perampingan struktur organisasi perangkat daerah (OPD).Sesuai instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025, kami menyarankan perampingan OPD dipercepat”,ujarnya
Aris mengatakan, perampingan OPD selaras dengan inpres terkait efisiensi anggaran. Apalagi di Kabupaten TTS kurang lebih ada 36 OPD
“Kami mengharapkan sesuai inpres tersebut untuk efisiensi anggaran sesuai perintah Bapak Presiden untuk dilakukan perampingan OPD. Kami melihat OPD paling banyak,” katanya.
Dia menerangkan, usulan untuk dilakukan perampingan diantaranya Dinas Ketahanan Pangan dilebur ke Dinas Pertanian, Dinas Perikanan gabung ke Dinas Peternakan, Dispora ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Balitbangda dilebur ke Bappeda, Dinas PUPR dan PRKP digabung,Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (PPPA) bisa dilebur ke Dinas P2KB.
Lebih lanjut dikatakan, keterbatasan APBD bisa berimbas pada tidak optimalnya realisasi program dan kegiatan yang direncanakan pemerintah. Kebijakan perampingan OPD merupakan solusi mengatasi persoalan itu.(Sys).