Example 728x250
BeritaPOLITIK

Usai Lakukan Klarifikasi, Bawaslu TTS Segera Laporkan Pengrusakan Baliho Caleg Ke Polres

213
×

Usai Lakukan Klarifikasi, Bawaslu TTS Segera Laporkan Pengrusakan Baliho Caleg Ke Polres

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ket foto : Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Desi Nomleni

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota

Example 300x600

SUARA TTS. COM | SOE – Bawaslu Kabupaten TTS telah menyelesaikan klarifikasi terhadap laporan tindak pidana pemilu pengrusakan Baliho Caleg milik Kundrat. Usai klarifikasi, Bawaslu akan melakukan kajian bersama Gakkumdu guna melaporkan kasus tersebut ke Polres TTS.
“ Untuk Laporan pengrusakan baliho Caleg milik Pak Kundrat akan segera kita laporkan ke Polres TTS usai membuat kajian. Untuk proses klarifikasi terhadap pelapor, saksi dan terlapor sudah selesai. Untuk barang bukti juga sudah lengkap semua,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Desi Nomleni kepada SUARA TTS. COM, Jumat 12 Januari 2024 di kantor Sekertariat Bawaslu.
Disinggung terkait laporan kasus serupa yang dilaporkan Caleg PKB, Alexander Tamonob, Desi menjelaskan, laporan tersebut sudah diregistrasi dan sudah dilakukan pembahasan bersama Gakkumdu.
Oleh sebab itu, Bawaslu memiliki 14 hari untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait.
“ Untuk laporan pengrusakan baliho Caleg PKB, Alexander Tamonob sudah kita registrasi dan akan kita mulai tahapan klarifikasi terhadap semua pihak terkait. Mulai dari pelapor, saksi kemudia baru terlapor,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Aksi pengrusakan baliho caleg yang marak terjadi di Kabupaten TTS sejak tahun 2023, direspon Bawaslu TTS dengan mengeluarkan surat imbauan yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten TTS. Surat tertanggal 6 Januari 2024 dengan nomor 28/PM.00.02/K.NT-21/01/2024 tersebut memuat dua point imbauan.
Dalam surat itu menjelaskan, sehubungan dengan maraknya pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Partai Politik Peserta Pemilu yang terjadi hampir di seluruh wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan, maka bersama ini Badan Pengawas Penilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
a. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 280 ayat (1) Huruf g, juncto pasal 521 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur.
1. Pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye;
2. Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g. huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (Dua Puluh Empat Juta Rupiah). (DK)

Editor : Erik Sanu

Example 300250
Example 120x600