Example 728x250
BeritaHUKUMPEMERINTAHAN

SSP Desak Pemda TTS Pertimbangkan Ulang Pemecatan YT Dari Guru PPPK

91
×

SSP Desak Pemda TTS Pertimbangkan Ulang Pemecatan YT Dari Guru PPPK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ket. Foto : Nampak suasana jumpa pers yang digelar Yayasan SSP terkait kasus asusila di Desa Bijaepunu

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota

SUARA TTS. COM | SOE – Yayasan Sanggar Suara Perempuan (SSP) Kab. Timor Tengah Selatan (TTS) dan Kupang mendesak Pemerintah Kabupaten TTS untuk mempertimbangkan kembali sanksi
pemecatan terhadap Oknum Guru PPPK yang tersandung kasus perzinahan di Desa Bijaepunu berinisial YT.

Example 300x600

SSP mempertanyakan proses pengambilan keputusan tersebut apakah sudah sesuai tahapan sanksi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mana mengatur bahwa sanksi diberikan secara berjenjang mulai dari tingkat ringan, sedang hingga berat berupa Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHPK).

“ Kami mendesak agar Bupati mempertimbangkan kembali sanksi yang sudah dijatuhkan kepada YT. Apakah pengambilan keputusan tersebut sudah sesuai regulasi atau belum. Kami juga meminta agar bupati mempertimbangkan kemampuan YT untuk membiayai kebutuhan anak jika dirinya (YT) dipecat dari guru PPPK,” pinta Yunri Kolimon
Koordinator Div. Pendampingan
Korban – SSP SOE dalam jumpa pers yang berlangsung di Soe, Senin 7 September 2026.

Seharusnya lanjut Yunri, yang bertanggung jawab atau yang dikenakan sanksi bukan hanya perempuan (YT) yang terbukti melakukan perzinahan tetapi juga Laki-laki dalam hal ini Sekdes Bijaepunu.

Berdasarkan ketentuan UU No 1 tahun 2023 Tentang KUHP Baru, menegaskan Setiap orang yang melakukan hubungan badan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 10.000.000 (Kategori 2).

Untuk diketahui, Suami dari YT pun sudah melaporkan kasus ini ke jalur hukum. Oleh sebab itu baik sanksi administratif maupun sanksi pidana harus dijalankan secara adil pada kedua belah pihak bukan hanya pihak perempuan dalam hal ini Ibu YT.

“ Keputusan untuk memecat YT diambil begitu cepat tapi untuk sekdes bijaepunu SS hingga saat ini masih belum diambil keputusan tegas dari bupati maupun kepala desa. Hal ini menjadi bukti bentuk tindakan ketidakadilan gender dimana perempuan selalu diposisikan di pihak yang dirugikan padahal laki-laki (SS) juga memiliki andil yang besar dan kuasa untuk memanipulasi hubungannya dengan YT dimana YT juga sebagai korban penelantaran dari suaminya. Oleh sebab itu kita desak agar SS juga harus dipecat dengan tidak hormat dari jabatan sekertaris desa,” desaknya.

SSP juga mendesak pemerintah desa dan Badan Perwakilan Desa Bijaepunu untuk segera memfasilitasi SS membuat pernyataan bertanggungjawab untuk menafkahi anak hasil perbuatannya antara SS dan YT sebagaimana diatur di dalam Surat Edaran Mahkamah Konstitusi No.7 Tahun 2012 yang menegaskan bahwa anak yang lahir diluar pernikahan termasuk anak hasil zinah berhak mendapatkan nafkah dari ayah biologisnya jika ayah biologis melalaikan kewajiban ini maka dapat digugat di pengadilan.

Surat pernyataan ini dibuat dalam tenggang waktu secepatnya Jika tuntutan ini tidak diindahkan, maka akan dilanjutkan dengan gerakan masyarakat sipil yang masif.

“ SS harus tetap bertanggungjawab penuh terhadap anak hasil hubungannya dengan YT. SS tidak boleh lepas tangan begitu saja,” ujar Yunri

Ditambahkan Direktur Eksekutif Yayasan SSP, Ir. Filpin Taneo-Therik, dalam penangan kasus tersebut Pemda TTS diminta untuk berlaku adil. Jangan ada keberpihakan pada oknum tertentu.

“PEMDA TTS harus berlaku adil dalam kasus Bijaepunu. Kita juga harus melihat posisi perempuan (YT) yang mendapat dampak dua kali, tidak hanya pemecatan tapi juga harus membesarkan anak hasil hubungan dengan YT. Oleh sebab itu, kita minta agar pemerintah memfasilitasi agar SS membuat surat pernyataan bertanggungjawab penuh terhadap anak hasil hubungannya dengan YT,” tambahnya. (DK)

 

Example 300250
Example 120x600