Example 728x250
Berita

Upah Guru PPPK Paruh Waktu TTS Segera Dibayar

32
×

Upah Guru PPPK Paruh Waktu TTS Segera Dibayar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ket foto : Ilustrasi 

Laporan Reporter SUARA TTS.COM, Erik Sanu

SUARA TTS.COM | SOE – Kabar baik bagi para Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Kepastian anggaran untuk pembayaran upah mereka telah disepakati dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Pemerintah Kabupaten TTS.

Example 300x600

Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten TTS Tahun Anggaran 2026 yang ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD TTS, Rabu (9/9/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD TTS, Mordekai Liu, didampingi Wakil Ketua Arsianus Nenobahan dan Yoksan Benu. Rapat tersebut dihadiri Bupati TTS Eduard Markus Lioe, Sekretaris Daerah Seperius Edison Sipa bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan dan anggota DPRD, serta pihak terkait lainnya.

Selain agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati TTS dan DPRD terhadap KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 dan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, rapat tersebut juga menjadi momentum penyampaian perkembangan aspirasi para Guru PPPK Paruh Waktu.

Ketua DPRD TTS, Mordekai Liu, menyampaikan bahwa sebelumnya sejumlah Guru PPPK Paruh Waktu telah menyampaikan aspirasi kepada DPRD, khususnya terkait kepastian pembayaran upah.

Aspirasi tersebut kemudian ditindaklanjuti DPRD bersama Pemerintah Kabupaten TTS melalui pembahasan anggaran untuk mencari solusi terhadap kebutuhan pembiayaan para tenaga pendidik tersebut.

Pembahasan mulai menemukan titik terang setelah adanya tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat.

Tambahan DAU tersebut menjadi salah satu dasar dalam pembahasan kebutuhan anggaran pembayaran upah Guru PPPK Paruh Waktu antara Banggar DPRD TTS dan Pemerintah Kabupaten TTS.

Setelah mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, kebutuhan anggaran untuk pembayaran upah Guru PPPK Paruh Waktu akhirnya disepakati bersama dan dituangkan dalam KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, Pemerintah Kabupaten TTS selanjutnya akan menindaklanjutinya melalui tahapan penganggaran sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembayaran upah Guru PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat direalisasikan pada tahun 2026 sesuai skema dan kemampuan anggaran yang telah disepakati.

Ketua DPRD TTS menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses tersebut hingga masuk pada tahap realisasi.

Menurut Mordekai, pengawalan diperlukan agar aspirasi yang telah disampaikan masyarakat tidak berhenti pada tahap pembahasan, tetapi dapat diwujudkan melalui kebijakan anggaran daerah.

“DPRD akan terus mengawal proses ini sebagai bagian dari komitmen lembaga dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, termasuk para tenaga pendidik,” tegas Mordekai.

Ia menambahkan, keberadaan Guru PPPK Paruh Waktu memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan pendidikan di Kabupaten TTS. Karena itu, kepastian terhadap pembiayaan dan pembayaran upah menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian bersama.

Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 dan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Kabupaten TTS.

Kesepakatan tersebut menjadi dasar bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten TTS dalam menentukan arah kebijakan, prioritas program, serta kebutuhan anggaran daerah.

Melalui pembahasan KUA-PPAS, berbagai kebutuhan masyarakat diharapkan dapat diakomodasi secara terukur dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Khusus bagi Guru PPPK Paruh Waktu, masuknya kebutuhan anggaran pembayaran upah dalam kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 menjadi langkah penting menuju realisasi pembayaran.

Dengan demikian, aspirasi para Guru PPPK Paruh Waktu terkait kepastian upah telah memperoleh ruang dalam kebijakan penganggaran daerah.

Meski demikian, realisasi pembayaran tetap harus menunggu tahapan selanjutnya, termasuk pembahasan dan penetapan APBD Perubahan serta proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

DPRD dan Pemerintah Kabupaten TTS diharapkan memastikan seluruh tahapan tersebut berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga anggaran yang telah disepakati dapat segera ditindaklanjuti dan memberikan kepastian bagi para Guru PPPK Paruh Waktu yang selama ini menjalankan tugas pelayanan pendidikan di berbagai wilayah Kabupaten TTS.(Sys/ST)

Example 300250
Example 120x600