Ket foto : Kadis PMD Kabupaten TTS, George D Mella
Laporan Reporter SUARA TTS.COM, Erik Sanu
SUARA TTS.COM | SOE – Persiapan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, terus dimatangkan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) TTS kini fokus menyempurnakan regulasi sebagai landasan pelaksanaan pemilihan di tingkat desa.
Proses penyempurnaan regulasi tersebut diklaim telah mencapai sekitar 80 persen. Namun, jadwal resmi pelaksanaan pemilihan BPD masih menunggu penyelesaian kajian hukum dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kepala Dinas PMD Kabupaten TTS, George D. Mella, menyampaikan hal tersebut kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/10/2026).
George menjelaskan, langkah pematangan regulasi dilakukan setelah Dinas PMD menggelar sosialisasi kepada para kepala desa pada 9 Oktober 2026 di Aula Mutis, Kantor Bupati TTS.
Dalam kegiatan tersebut, pemerintah tidak hanya menyampaikan sejumlah ketentuan terkait pemilihan BPD, tetapi juga membuka ruang bagi kepala desa dan camat untuk memberikan masukan mengenai mekanisme pelaksanaannya.
Menurut George, berbagai masukan yang disampaikan peserta menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan regulasi agar dapat diterapkan sesuai kebutuhan dan kondisi di lapangan.
“Dalam sosialisasi kemarin, ada cukup banyak aturan yang saya sampaikan. Setelah itu, muncul berbagai respons, usul, saran, dan masukan dari para kepala desa maupun camat. Berdasarkan masukan peserta forum tersebut, kami mencoba merampungkan kembali seluruh regulasi yang disiapkan,” jelas George.
George mengatakan, seluruh masukan yang diterima telah direkap dan dianalisis. Bahan regulasi yang telah disempurnakan selanjutnya diserahkan kepada Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten TTS untuk dikaji.
Setelah tahapan tersebut selesai, Dinas PMD akan berkoordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur guna membahas aspek regulasi yang diperlukan sebelum pelaksanaan pemilihan.
“Kami sudah merampungkan bahan-bahannya dan sekarang sementara dinaikkan ke Bagian Hukum untuk dikaji. Kami berharap dalam minggu ini proses tersebut bisa diselesaikan sehingga selanjutnya kami dapat berkoordinasi dengan Biro Hukum Provinsi,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah berupaya memastikan regulasi yang disiapkan memiliki landasan yang kuat dan dapat menjadi pedoman bagi seluruh desa dalam melaksanakan pemilihan BPD.
Penyempurnaan tersebut juga dimaksudkan untuk meminimalkan potensi persoalan administratif maupun sosial yang dapat muncul selama proses pemilihan berlangsung.
“Intinya, semua sedang dipersiapkan. Kami berupaya meminimalkan berbagai potensi persoalan dengan memperkuat regulasi agar tidak ada celah. Pertimbangan sosial juga menjadi bagian yang kami perhatikan,” tegasnya.
Meski persiapan regulasi telah mencapai sekitar 80 persen, George belum dapat memastikan apakah pemilihan BPD di Kabupaten TTS akan dilaksanakan pada November 2026.
Menurutnya, penentuan jadwal masih bergantung pada penyelesaian kajian hukum dan koordinasi dengan pihak terkait.
Ia membuka kemungkinan pelaksanaan pada November apabila seluruh tahapan persiapan dapat diselesaikan sesuai rencana.
“Kalau ditanya apakah pemilihan dilaksanakan November, saya belum bisa memastikan. Namun, kemungkinan itu bisa saja apabila semua proses sudah selesai,” ungkap George.
Pemilihan BPD menjadi salah satu agenda penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Lembaga ini memiliki peran strategis dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas serta menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, dan menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, persiapan pemilihan perlu dilakukan secara matang agar prosesnya berlangsung tertib, transparan, dan sesuai aturan.
Regulasi yang jelas juga dibutuhkan untuk memberikan kepastian mengenai mekanisme pemilihan, persyaratan, serta tahapan yang harus dilaksanakan oleh setiap desa.
Dinas PMD TTS kini berupaya menuntaskan tahapan kajian dan koordinasi agar persiapan dapat berlanjut menuju pelaksanaan pemilihan.
Dengan progres regulasi yang telah mencapai sekitar 80 persen, perhatian selanjutnya tertuju pada penyelesaian kajian hukum dan penetapan jadwal resmi.(Sys/ST)

















