Ket foto : Ilustrasi
Laporan Reporter SUARA TTS.COM, Erik Sanu
SUARA TTS.COM | SOE – Kasus dugaan penipuan berkedok meloloskan calon anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menyeret dua oknum polisi di wilayah hukum Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga tidak hanya melibatkan satu korban.
Kuasa hukum korban, Arman Tanono, SH, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dan koordinasi yang telah dilakukannya, terdapat empat orang lainnya yang diduga mengalami kejadian serupa. Dengan demikian, jumlah orang yang sementara diketahui diduga menjadi korban dalam perkara tersebut mencapai lima orang.
Pengungkapan ini membuka kemungkinan bahwa perkara yang sebelumnya dilaporkan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS),OLM (44), dengan dugaan kerugian mencapai Rp345 juta, bukan merupakan satu-satunya kasus yang perlu didalami.
Arman mengatakan, dirinya telah berkoordinasi dengan empat orang lainnya yang diduga menjadi korban. Mereka disebut siap menempuh jalur hukum untuk melaporkan dugaan peristiwa yang dialami masing-masing.
Meski demikian, Arman menegaskan bahwa untuk saat ini pihaknya masih memprioritaskan pendampingan terhadap kliennya, Onisimus Luther Missa, yang telah resmi melaporkan perkara tersebut ke Polres TTS.
“Baru sekitar lima orang yang kami ketahui diduga menjadi korban. Namun, saat ini kami fokus terlebih dahulu pada klien kami yang mengalami kerugian Rp345 juta. Selanjutnya, saya akan berkoordinasi dengan korban lainnya agar mereka dapat menempuh jalur hukum,” jelas Arman.
Menurutnya, koordinasi dengan para korban lainnya penting agar setiap dugaan peristiwa dapat disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan ditindaklanjuti sesuai dengan bukti serta keterangan masing-masing pihak.
Arman berharap aparat penegak hukum dapat mendalami seluruh informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
Ia juga berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum agar persoalan tersebut menjadi terang serta memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Diberitakan sebelumnya, OLM melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang ke Polres TTS pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Berdasarkan laporan korban, dugaan peristiwa tersebut bermula pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, di wilayah Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS.
Dalam laporan polisi, dua orang berinisial OPIK dan HRO disebut sebagai pihak terlapor. Keduanya diduga menawarkan bantuan untuk meloloskan anak korban dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri.
Korban mengaku menyerahkan uang dengan total Rp345 juta berdasarkan tawaran tersebut. Penyerahan uang itu disebut disertai perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan pengembalian dana apabila anak korban tidak berhasil lolos seleksi.
Namun, setelah proses seleksi selesai dan anak korban dinyatakan tidak lulus, uang tersebut menurut pengakuan korban belum dikembalikan hingga laporan dibuat.
Laporan itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS pada Selasa, 20 Oktober 2026, pukul 16.06 WITA, dengan nomor STTLP/B/719/X/2026/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Dalam laporan tersebut, dugaan perbuatan dikaitkan dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Munculnya informasi mengenai empat orang masih berdasarkan keterangan kuasa hukum dan belum seluruhnya dituangkan dalam laporan polisi sebagaimana laporan yang telah dibuat oleh OLM.
Karena itu, dugaan keterlibatan para terlapor maupun kemungkinan adanya korban lain tetap perlu diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Polres TTS hingga saat ini belum memberikan keterangan terkait kasus dugaan penipuan tersebut.(Sys/ST)

















