Ket foto : Ilustrasi
Laporan Reporter SUARA TTS.COM, Erik Sanu
SUARA TTS.COM | SOE – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial OLM 44) melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang ke Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Korban mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp345 juta setelah diduga dijanjikan bantuan untuk meloloskan anaknya dalam seleksi penerimaan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS pada Selasa, 20 Oktober 2026, pukul 16.06 WITA. Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/719/X/2026/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Dalam laporan tersebut, dua orang yang masing-masing berinisial OPIK dan HRO disebut sebagai pihak terlapor. Keduanya dilaporkan terkait dugaan peristiwa yang bermula pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, di wilayah Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS.
Berdasarkan uraian kejadian dalam laporan polisi, persoalan ini bermula ketika anak korban berencana mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri.
Dalam situasi tersebut, para terlapor diduga menawarkan bantuan kepada korban dengan mengklaim dapat membantu meloloskan anaknya menjadi anggota Kepolisian.
Korban kemudian disebut menyerahkan uang dengan total sekitar Rp345 juta berdasarkan tawaran tersebut. Penyerahan uang itu juga disebut disertai perjanjian tertulis antara kedua belah pihak.
Dalam perjanjian tersebut, sebagaimana diuraikan dalam laporan, terdapat kesepakatan bahwa uang akan dikembalikan secara utuh apabila anak korban tidak berhasil lolos seleksi penerimaan anggota Polri.
Namun, setelah seluruh proses seleksi selesai, anak korban dinyatakan tidak lulus.
Korban mengaku bahwa hingga laporan dibuat, uang sebesar Rp345 juta tersebut belum dikembalikan oleh pihak terlapor, meskipun sebelumnya terdapat kesepakatan tertulis mengenai pengembalian dana.
Merasa dirugikan, OLM yang berdomisili di wilayah Desa Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, akhirnya mendatangi SPKT Polres TTS untuk melaporkan persoalan tersebut.
Langkah hukum itu ditempuh agar dugaan peristiwa yang dialaminya dapat ditangani dan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam laporan polisi, dugaan perbuatan tersebut dikaitkan dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selanjutnya, penanganan perkara menjadi kewenangan penyidik Satreskrim Polres TTS untuk melakukan pendalaman terhadap laporan, memeriksa keterangan para pihak, serta mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut maupun tanggapan dari pihak terlapor.
Laporan tersebut masih berupa dugaan yang harus dibuktikan melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi setiap pihak yang dilaporkan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Sys/ST)















