Ket foto : Kepala Dinas PMD Kabupaten TTS,George D.Mella
Laporan Reporter SUARA TTS.COM, Erik Sanu
SUARA TTS.COM | SOE – Kaur Pemerintahan Desa To’i, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, berinisial AS, resmi diberhentikan setelah terbitnya rekomendasi pemberhentian dari Pemerintah Kabupaten TTS melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Kepala Dinas PMD Kabupaten TTS, George D. Mella, menyampaikan informasi tersebut kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/10/2026).
George menjelaskan, rekomendasi dari pemerintah kabupaten menjadi dasar bagi kepala desa untuk menindaklanjuti proses pemberhentian perangkat desa sesuai mekanisme administrasi yang berlaku.
“Kalau sudah ada rekomendasi, dengan sendirinya kepala desa melakukan pemberhentian,” jelas George.
Ia juga mengungkapkan bahwa Dinas PMD TTS menerima permohonan pemberhentian perangkat desa dari sejumlah desa lainnya. Namun, setiap permohonan harus disertai dokumen pendukung yang lengkap sebelum diproses lebih lanjut.
“Di Desa Ofu juga ada permohonan pemberhentian, tetapi kami meminta data pelengkap,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa To’i, Jidro Lakapu, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi pemberhentian AS.
“Sudah ada rekomendasi, Kakak,” ujar Jidro saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Diberitakan sebelumnya, persoalan dugaan hubungan terlarang yang melibatkan AS dan seorang pria berinisial TM, yang disebut menjabat sebagai Ketua RT 006 Desa To’i, menjadi perhatian masyarakat setempat.
Kepala Desa To’i, Jidro Lakapu, sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah desa telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap AS dan TM pada 14 April 2026.
Menurut Jidro, dalam pemeriksaan tersebut, keduanya disebut memberikan pengakuan terkait dugaan hubungan yang dipersoalkan.
Ia juga menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pemerintah desa, hubungan tersebut diduga telah berlangsung sejak 2024.
Pemerintah Desa To’i kemudian melakukan sejumlah tahapan administratif, mulai dari pemeriksaan atau berita acara pemeriksaan (BAP), pemberian peringatan dan teguran, hingga pemberhentian sementara terhadap AS.
Jidro juga menyebut AS sudah tidak aktif menjalankan tugas di kantor desa sejak Maret 2026.
Proses tersebut selanjutnya ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pihak kecamatan dan Dinas PMD Kabupaten TTS hingga terbitnya rekomendasi pemberhentian.
Di sisi lain, AS sebelumnya memberikan keterangan berbeda mengenai persoalan tersebut. Ia membenarkan telah menjalani klarifikasi di tingkat pemerintah desa, tetapi menyatakan bahwa persoalan itu telah diselesaikan di kantor desa dan tidak ada tuntutan dari kedua belah pihak.
AS juga mengaku telah mengajukan perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang pada 28 September 2026 terkait persoalan yang dihadapinya.
“Terkait persoalan ini pun saya sudah adukan sampai PTUN Kupang pada tanggal 28 September 2026,” ungkap AS.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam perkembangan persoalan ini, terutama berkaitan dengan keputusan pemberhentian dan langkah hukum yang disebut telah ditempuh AS.
Namun, status serta perkembangan perkara yang diklaim telah diajukan ke PTUN Kupang tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak pengadilan.
Sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh adat Desa To’i meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai status jabatan AS.
Tokoh masyarakat Desa To’i, Imanuel Mone, saat ditemui di Soe pada Jumat (9/10/2026), menyampaikan bahwa persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti secara tegas melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan administrasi pemerintahan.
“Kami meminta agar ada tindak lanjut berupa pemberhentian permanen karena persoalan ini sangat mencoreng dan tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat Desa To’i,” tegas Imanuel.
Ia berharap pemerintah daerah memberikan kepastian status jabatan perangkat desa tersebut melalui prosedur yang berlaku.
Dengan terbitnya rekomendasi pemberhentian dari Pemerintah Kabupaten TTS, penanganan persoalan AS kini memasuki tahap baru.
Meski demikian, proses administrasi pemberhentian dan perkembangan perkara yang disebut telah diajukan ke PTUN Kupang tetap menjadi hal penting untuk dipantau.(Sys/ST)
















