Ket foto: Kuasa hukum OLM, Arman Tanono,SH
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu
SUARA TTS.COM | SOE – Kuasa hukum OLM, Arman Tanono, SH, mendesak agar dua oknum anggota kepolisian yang dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan dan perbuatan curang segera diproses melalui sidang kode etik serta pidana umum.
Desakan tersebut disampaikan Arman setelah mendampingi kliennya melaporkan dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian materiil mencapai Rp345 juta.
Arman mengungkapkan, pihaknya telah bertemu dengan Kapolres untuk menyampaikan tuntutan agar kasus tersebut ditangani secara serius dan transparan.
“Kami dengan klien sudah bertemu Bapak Kapolres. Kami meminta agar kedua oknum polisi ini segera diproses melalui mekanisme yang berlaku, termasuk sidang kode etik, sehingga ada efek jera. Mereka diduga melakukan penipuan dengan membawa-bawa nama institusi,” ungkap Arman.
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga berpotensi mencoreng nama baik institusi kepolisian apabila tidak ditangani secara tegas.
Karena itu, pihaknya berharap proses pemeriksaan kode etik berjalan bersamaan dengan penanganan pidana umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap keduanya segera diproses.
Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat, kami meminta agar diberikan sanksi tegas sesuai aturan, termasuk pemberhentian apabila memenuhi ketentuan,” tegasnya.
Arman juga menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, terdapat sekitar lima orang yang diduga menjadi korban dalam persoalan serupa. Namun, untuk saat ini, pihaknya memilih fokus mengawal laporan kliennya yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp345 juta.
“Baru sekitar lima orang yang kami ketahui diduga menjadi korban. Namun, saat ini kami fokus terlebih dahulu pada klien kami yang mengalami kerugian Rp345 juta. Selanjutnya, saya akan berkoordinasi dengan korban lainnya agar mereka dapat menempuh jalur hukum,” jelasnya.
Ia menduga persoalan tersebut tidak hanya terjadi terhadap satu orang. Meski demikian, dugaan keterlibatan korban lain dan jumlah kerugian secara keseluruhan masih perlu ditelusuri melalui proses hukum.
Kuasa hukum itu juga mengaku kecewa karena, menurutnya, pihak yang dipersoalkan telah membuat pernyataan sebelumnya, tetapi persoalan tersebut dinilai belum memperoleh penyelesaian yang memuaskan.
“Kami sangat kecewa karena sebelumnya sudah ada pernyataan, tetapi masih ada hal-hal yang menurut kami belum jelas. Kami berharap persoalan ini segera dituntaskan melalui proses hukum,” ujarnya.
Selain menempuh jalur pidana dan mengawal proses kode etik, Arman mengatakan pihaknya juga sedang menyiapkan langkah hukum perdata terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab atas kerugian yang dialami kliennya.
Menurutnya, kerugian yang dialami kliennya bukan hanya menyangkut materi, tetapi juga dampak lain yang dinilai merugikan korban.
“Kami juga sedang menyiapkan gugatan perdata karena klien kami mengalami kerugian materiil maupun imateriil. Kami ingin hak-hak klien kami diperjuangkan melalui jalur hukum,” katanya.
Arman berharap penanganan perkara ini menjadi perhatian serius agar dugaan penyalahgunaan nama institusi tidak terulang dan masyarakat memperoleh kepastian hukum.
Ia menegaskan, pihaknya akan mengawal proses hukum hingga ada kejelasan atas laporan yang telah disampaikan.(Sys)

















