Ket foto : Nampak aparat kepolisian saat melakukan razia
Laporan Reporter SUARA TTS.COM, Erik Sanu
SUARA TTS.COM | KUPANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kupang Kota menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Penegakan Hukum (Gakkum) Narkoba dengan menyasar sejumlah lokasi yang dinilai rawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (23/10/2026) malam hingga Sabtu (24/10/2026) dini hari tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Kupang Kota.
Operasi gabungan ini melibatkan personel Satresnarkoba, Satuan Samapta, dan Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polresta Kupang Kota. Kegiatan tersebut juga mendapat dukungan dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kupang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Kupang Kota, AKP Gustaf Steven Ndun, S.I.P., menjelaskan bahwa razia dan patroli intensif dilakukan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif.
Menurutnya, pelaksanaan KRYD menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika serta mencegah wilayah Kota Kupang menjadi tempat peredaran obat-obatan terlarang.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas turut melakukan pemeriksaan menggunakan alat tes narkoba (test kit) terhadap pihak-pihak yang diperiksa di lapangan.
Berdasarkan keterangan AKP Gustaf Steven Ndun, seluruh hasil pemeriksaan yang dilakukan dalam kegiatan tersebut menunjukkan hasil negatif.
“Dengan menggunakan test kit narkoba oleh tim di lapangan, seluruhnya dinyatakan negatif mengonsumsi narkotika maupun obat-obatan terlarang lainnya,” demikian keterangan AKP Gustaf.
Hasil tersebut menjadi bagian dari laporan pelaksanaan operasi yang digelar hingga Sabtu dini hari.
Meski demikian, upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika tetap membutuhkan pengawasan secara berkelanjutan. Sinergi antara kepolisian, BNN, dan masyarakat dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan narkotika serta mempersempit ruang gerak peredarannya.
Melalui kegiatan tersebut, Polresta Kupang Kota bersama BNNK Kupang diharapkan terus memperkuat koordinasi dalam melakukan pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.
Partisipasi masyarakat juga diperlukan, terutama melalui kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan pelaporan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Dengan pelaksanaan KRYD secara berkelanjutan, diharapkan situasi keamanan di Kota Kupang tetap terjaga dan masyarakat semakin terlindungi dari ancaman penyalahgunaan narkotika.(Sys/ST)

















