Ket foto : Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres TTS, IPTU Sirta Siregar
Laporan Reporter SUARA TTS.COM, Erik Sanu
SUARA TTS.COM | SOE – Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menyeret dua oknum anggota polisi.
Melalui hak jawab dan klarifikasi tertanggal 22 Oktober 2026 yang diterima media ini,Kamis 23 Oktober 2026, Polres TTS membenarkan bahwa korban telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS pada 20 Oktober 2026.
Laporan itu berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi pada 20 Februari 2025. Saat ini, perkara tersebut sedang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres TTS.
Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres TTS, IPTU Sirta Siregar, sebagai bentuk pemenuhan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Selain penanganan dugaan tindak pidana oleh Satreskrim, Polres TTS menyatakan bahwa Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) juga telah menjalankan proses pemeriksaan internal terhadap dua anggota yang disebut dalam klarifikasi dengan inisial OK dan HO.
Polres TTS menegaskan, proses pemeriksaan tersebut terus berjalan melalui mekanisme Propam dan direncanakan untuk ditangani lebih lanjut oleh Bidang Propam Polda NTT.
Dalam keterangannya, Polres TTS menyatakan berkomitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas serta penegakan hukum di wilayahnya.
Polres TTS juga menegaskan tidak ada pembiaran terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
Dalam klarifikasi tersebut, Polres TTS menyebut Kapolres melalui media sosial resmi, kegiatan kemasyarakatan, serta jajaran Bhabinkamtibmas telah berulang kali mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergoda oleh pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses penerimaan anggota Polri.
Kapolres TTS juga disebut telah menekankan penindakan tegas sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku.
Penegasan itu, menurut Polres TTS, dituangkan melalui Surat Telegram Nomor ST/70/IX/DIK.2.2./2026 tertanggal 28 September 2026 tentang petunjuk dan arahan penerimaan anggota Polri yang bersih, transparan, akuntabel, dan humanis serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Melalui arahan tersebut, anggota Polri diingatkan agar tidak terlibat sebagai calo dalam proses rekrutmen anggota kepolisian.
Polres TTS mengimbau masyarakat dan insan pers untuk mempercayakan penanganan perkara tersebut kepada penyidik dan Propam yang sedang bekerja.
Polres juga meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan resmi dari pihak berwenang.
Dengan adanya klarifikasi ini, penanganan perkara dugaan penipuan bermodus menjanjikan kelulusan menjadi anggota Polri tersebut kini menjadi perhatian publik, baik dari sisi proses pidana maupun pemeriksaan etik terhadap anggota yang dilaporkan.
Hingga proses hukum berjalan, dugaan pelanggaran tersebut tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah.
Diberitakan sebelumnya,berdasarkan laporan korban, dugaan peristiwa tersebut bermula pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, di wilayah Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS.
Dalam laporan polisi, dua orang berinisial OPIK dan HRO disebut sebagai pihak terlapor. Keduanya diduga menawarkan bantuan untuk meloloskan anak korban dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri.
Korban mengaku menyerahkan uang dengan total Rp345 juta berdasarkan tawaran tersebut. Penyerahan uang itu disebut disertai perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan pengembalian dana apabila anak korban tidak berhasil lolos seleksi.
Namun, setelah proses seleksi selesai dan anak korban dinyatakan tidak lulus, uang tersebut menurut pengakuan korban belum dikembalikan hingga laporan dibuat.
Laporan itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS pada Selasa, 20 Oktober 2026, pukul 16.06 WITA, dengan nomor STTLP/B/719/X/2026/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Dalam laporan tersebut, dugaan perbuatan dikaitkan dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Munculnya informasi mengenai empat orang masih berdasarkan keterangan kuasa hukum dan belum seluruhnya dituangkan dalam laporan polisi sebagaimana laporan yang telah dibuat oleh OLM.(Sys/ST)

















