
Ket foto : Nampak Kapolres TTS saat memimpin apel Operasi patuh turangga

Laporan Reporter SUARA TTS.COM, Erik Sanu
SUARA TTS.COM | SOE – Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar apel gelar pasukan Operasi Patuh Turangga 2026, Senin (26/10/2026).
Operasi yang berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Apel gelar pasukan tersebut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten TTS, Denny Nubatonis; Dandim 1621/TTS Letkol Czi Ari Setiawan Wibowo; Komandan Batalyon TP 929/MMM Mayor Inf Andi Baso, S.Tr.Han.; serta Ketua DPRD TTS Mordekai Liu bersama unsur terkait lainnya.
Dalam amanat Kapolda NTT yang dibacakannya, Kapolres TTS AKBP Kristiyan Beorbel Martino, S.H., S.I.K., M.M., CELM menegaskan bahwa apel gelar pasukan dilaksanakan untuk mengecek kesiapan personel, sarana dan prasarana, serta memperkuat sinergi lintas sektoral dalam pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2026.
Mengusung semangat bersama masyarakat untuk mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan, operasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas.
Angka Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat
Dalam amanat tersebut disampaikan bahwa persoalan lalu lintas terus berkembang seiring meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk.
Perkembangan teknologi dan transportasi juga menuntut Polri, khususnya satuan lalu lintas, untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan serta melakukan penegakan hukum.
Berdasarkan data aplikasi IRSMS yang dikelola Direktorat Lalu Lintas Polda NTT, sepanjang 2025 tercatat 803 kejadian kecelakaan lalu lintas, meningkat 145 kejadian dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 658 kejadian.
Dari total kecelakaan pada 2025 tersebut, sebanyak 148 orang meninggal dunia, 658 orang mengalami luka berat, dan 1.019 orang mengalami luka ringan.
Sementara itu, jumlah pelanggaran lalu lintas pada 2025 tercatat sebanyak 14.280 pelanggaran, menurun 1.491 pelanggaran dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 15.771 pelanggaran. Penurunan tersebut setara dengan sekitar 9 persen.
Data ini menjadi salah satu dasar pentingnya peningkatan upaya pencegahan kecelakaan dan penguatan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2026, terdapat sejumlah sasaran pelanggaran yang menjadi perhatian petugas.
Sasaran tersebut meliputi: Menggunakan telepon genggam saat berkendara.
Mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Melawan arus lalu lintas.
Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berboncengan melebihi ketentuan.
Tidak menggunakan helm berstandar SNI atau tidak memakai sabuk pengaman.
Melebihi batas kecepatan.
Melanggar marka jalan atau rambu lalu lintas.
Menerobos lampu lalu lintas.
Menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan.
Memarkir kendaraan tidak pada tempatnya, termasuk di atas trotoar.
Operasi ini dilaksanakan melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif yang mengedepankan prinsip humanis serta edukatif, dengan dukungan penegakan hukum berbasis elektronik.
Penindakan secara manual dilakukan terhadap pelanggaran tertentu yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan belum terjangkau sistem penegakan hukum elektronik.
Dalam amanat Kapolda NTT, seluruh personel yang terlibat diminta mengedepankan pendekatan humanis, edukatif, dan persuasif selama pelaksanaan operasi.
Petugas juga diingatkan untuk menghindari tindakan arogan maupun tindakan kontraproduktif yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Operasi Patuh Turangga diharapkan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjadi sarana edukasi untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
Karena itu, sosialisasi keselamatan berlalu lintas diminta untuk terus digencarkan melalui media massa, media sosial, serta penyuluhan langsung ke sekolah, kampus, komunitas pengemudi ojek daring, dan sopir angkutan umum.
Perhatian khusus juga diberikan pada jalur lintas antarkabupaten yang rawan kecelakaan lalu lintas di wilayah NTT.
Selain itu, personel diminta mengoptimalkan sinergi dengan TNI, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Satpol PP, dan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Keselamatan personel, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta kondisi kesehatan selama bertugas juga menjadi perhatian, terutama dengan mempertimbangkan kondisi cuaca di wilayah NTT.
Melalui Operasi Patuh Turangga 2026, kepolisian berharap angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan, fatalitas korban kecelakaan berkurang, serta kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat.
Kepatuhan berlalu lintas bukan semata-mata untuk menghindari sanksi, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.(Sys)















