Ket foto : Arman Tanono,SH Kuasa Hukum Windy R.P Alnabe
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu
SUARA TTS.COM | SOE- Windy R.P Alnabe, Kepala Dusun B, Desa Mnelalete, Kecamatan Amanuban Barat,Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melaporkan AT dan kawan kawan ke Polres TTS,Selasa 8/7/2025 atas dugaan percobaan pencurian dan masuk pekarangan rumah dengan melawan hukum.
Laporan Polisi dengan Nomor STTLP/B/272/VII/2025/SPKT/POLRES TTS mengatakan bahwa benar pada hari Senin 21 April 2025, sekitar pukul 23.38 Wita, bertempat di rumah pelapor yang beralamat di Liman, Desa Mnelalete, Kec. Amanuban Barat, Kab. TTS, diduga telah terjadi tindak pidana PERCOBAAN PENCURIAN yang dilakuakan oleh para terlapor terhadap korban.
Kejadian bermula saat korban yang kembali kerumah korban mendapati para terlapor sedang duduk di depan rumah korban, lalu korban melihat bahwa pintu rumah korban telah dirusak.
Sebelumnya, Windy bersama temannya YT yang adalah guru PPPK dilaporkan ke polres TTS atas dugaan kuat melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap AT, remaja yatim yang beralamat di Desa Pusu Kabupaten TTS.
Kuasa Hukum, Arman Tanono,SH kepada SUARA TTS.COM, Selasa 8/7/2025 mengatakan pihanknya resmi melaporkan AT atas dugaan percobaan pencurian dan memasuki pekarangan orang secara melawan hukum.
“Jadi saat mereka datang ke rumah klien saya itu jam 11 malam, itu kan sudah melewati waktu bertamu, ini patut dipertanyakan”,ujar Arman.
Menurutnya, AT dkk memasuki pekarangan kliennya tanpa ijin sesuai pasal 167 KUHP dan ada dugaan percobaan pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana secara umum dan Pasal 362 KUHP mengatur tentang tindak pidana pencurian biasa.
Usai membuat laporan polisi, pihaknya menyerahkan ke pihak kepolisian untuk proses selanjutnya dan berharap kliennya mendapatkan keadilan.
“Kita sudah lapor dan serahkan proses selanjutnya ke Polres TTS dan berharap memdapat keadilan”,ujarnya.(Sys).