Example 728x250
HUKUM

Bejat! Kakek 61 Tahun Cabuli Gadis Disabilitas di TTS

4
×

Bejat! Kakek 61 Tahun Cabuli Gadis Disabilitas di TTS

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ket foto : Nampak suasana konferensi pers di Polres TTS

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu

SUARA TTS.COM | SOE,TTS – Polres Timor Tengah Selatan (TTS) melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas berinisial VK (22). Pelaku diketahui adalah MT (61), seorang warga Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.

Example 300x600

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., Jumat (16/9/2025), menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 14.00 WITA.

Saat itu, pelaku memaksa korban yang merupakan tetangganya masuk ke dalam rumah, lalu melakukan aksi bejatnya. Perbuatan tersebut dipergoki langsung oleh ibu dan tante korban yang mendobrak pintu rumah pelaku.

“Menurut keterangan korban yang didampingi ibunya, tersangka sudah berulang kali melakukan kekerasan seksual dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang,” ungkap AKP Pasek.

Kini, MT sudah ditahan penyidik Sat Reskrim Polres TTS. Ia dijerat Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp300 juta.

Example 300250
Example 120x600