Example 728x250
Pendidikan

Kuasa Hukum Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasar Oinlasi

99
×

Kuasa Hukum Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasar Oinlasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ket foto: Jemi Haekase SH

Laporan Reporter SUARATTS.COM, Erik Sanu

SUARA TTS.COM | SOE  – Kasus penganiayaan terhadap seorang wanita lanjut usia dan anaknya di Pasar Oinlasi, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), terus bergulir. Korban, Yakomina Nabut (60), melalui kuasa hukumnya Jemi Haekase, S.H., menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.

Example 300x600

“Kami memberikan apresiasi kepada penyidik Polres TTS yang bergerak cepat mengamankan para pelaku. Kami berharap kasus ini segera naik ke tahap selanjutnya agar ada kepastian hukum bagi korban,” ujar Jemi kepada wartawan di Soe, Rabu (15/10/2025).

Sebelumnya, Aparat Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah menahan dua pelaku penganiayaan berinisial GHS (19) dan RAN (32). Keduanya diamankan warga usai melakukan pemukulan terhadap korban Yakomina Nabut dan anaknya, Patres Yupri Selan (29), di jalan umum sekitar Pasar Oinlasi, Kamis (9/10/2025) siang.

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa aksi kekerasan tersebut terjadi saat korban bersama anaknya melintas menggunakan mobil dan dihadang oleh para pelaku yang menggunakan sepeda motor.

“Saat kendaraan korban berhenti, para pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap korban dan anaknya tanpa alasan yang jelas,” ungkap AKP Wayan.

Akibat kejadian tersebut, korban Yakomina mengalami luka memar di pelipis kanan, sementara anaknya mengalami bengkak dan memar di wajah serta tubuh bagian lain. Kedua pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres TTS dan dijerat Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara

Pasca kejadian, Patres Yupri Selan menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya.

Menurutnya, insiden bermula saat dirinya bersama sang ibu hendak menuju Soe. Saat melintas di depan Pasar Oinlasi, dua pelaku datang dari arah berlawanan dan memarkir motor di tengah jalan hingga menghalangi mobilnya.

“Saya berhenti, tapi mereka langsung turun dan memukul saya di bagian dahi. Saya bahkan belum sempat keluar dari mobil,” ujarnya.

Melihat anaknya diserang, Yakomina berusaha melerai namun justru ikut menjadi korban. “Mama saya coba pisahkan kami, tapi malah dipukul juga sampai babak belur,” tambah Patres dengan nada geram

Seorang anggota polisi yang kebetulan berada di lokasi kemudian melerai dan mengamankan para pelaku. Usai kejadian, korban langsung melapor ke Polsek Amanatun Selatan sebelum diteruskan ke Polres TTS.

Patres menegaskan keluarganya berharap pihak kepolisian memproses kasus ini secara profesional.

“Kalau saya yang dipukul mungkin saya bisa terima, tapi mama saya sudah tua. Kami keluarga tidak bisa menerima ini,” katanya.

Ia juga menyebut, sang ibu masih mengalami trauma mendalam akibat insiden tersebut.

“Kami minta keadilan ditegakkan dan pelaku dihukum seberat-beratnya,” tutupnya.(Sys)

 

 

 

Example 300250
Example 120x600