Ket foto ; Nampak tim URC Resmob Polres TTS saat mengamankan pelaku
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu
SUARATTS.COM | SOE – Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AK yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian berhasil dibekuk pada Selasa (4/8/2026) siang.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/517/VIII/2026/SPKT/Polres TTS/Polda NTT yang dibuat oleh korban, Moh. Lutfi Syafil Anam. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (1/8/2026) di sebuah rumah makan yang berlokasi di Kilometer 3, Kelurahan Cendana, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Usai menerima laporan, Tim URC Resmob Satreskrim Polres TTS langsung bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta berkoordinasi dengan pemilik rumah makan untuk mengumpulkan keterangan saksi dan petunjuk awal.
Dari hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku. Pada Selasa (4/8/2026), polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan AK yang sedang berada di kediamannya. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, AK mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang-barang milik korban yang berada di dalam kamar. Barang yang diambil antara lain satu unit iPhone 15 warna hitam, satu unit Vivo Y35 warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp450.000 yang disimpan di dalam tas di dekat pintu kamar.
Kepada penyidik, pelaku mengaku sempat membuang kedua telepon genggam hasil curian tersebut di area kebun milik warga berinisial FK dengan tujuan menghilangkan jejak. Sementara uang tunai hasil pencurian telah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Berbekal pengakuan tersebut, Tim URC Resmob langsung menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan serta mengamankan kedua unit telepon seluler sebagai barang bukti.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Markas Polres TTS dan diserahkan kepada penyidik Piket Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres TTS untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan Satreskrim Polres TTS dalam merespons setiap laporan masyarakat. Polres TTS menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan.(Sys)

















