Ket foto : Nampak polisi saat melakukan gelar perkara
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu
SUARA TTS.COM |SOE – KUPANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Alak menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dua perkara pidana berbeda, masing-masing kasus dugaan penggelapan dan pengancaman.
Penetapan tersebut dilakukan setelah Polsek Alak menggelar perkara yang dipimpin langsung Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H., di Mapolsek Alak, Jalan Penkase, Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang, Kamis (6/8/2026).
Gelar perkara tersebut dihadiri para Panit serta personel Unit Reskrim Polsek Alak. Kegiatan ini merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara pertama merupakan dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi pada 13 Februari 2026 di Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang. Perkara tersebut dilaporkan oleh OL dengan terlapor MD.
Sementara perkara kedua merupakan dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi pada Minggu, 12 April 2026, di Kelurahan Manulai II, Kota Kupang. Perkara tersebut dilaporkan oleh CD dengan terlapor PS.
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap kedua perkara, termasuk alat bukti yang telah dikumpulkan.
Setelah dilakukan pembahasan, penyidik menyimpulkan bahwa masing-masing perkara telah memenuhi unsur tindak pidana dan didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Atas dasar tersebut, status kedua terlapor kemudian ditingkatkan menjadi tersangka sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Gelar perkara ini juga dilakukan untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya agar proses penyidikan dapat berjalan secara terstruktur, objektif dan profesional.
Polsek Alak memastikan setiap tahapan penegakan hukum dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan prinsip akuntabilitas dalam penanganan setiap perkara.(Sys/ST)

















