Example 728x250
BeritaPOLITIK

Bawaslu TTS Temukan Dua Penyelenggara Terafilasi Dengan Parpol

3990
×

Bawaslu TTS Temukan Dua Penyelenggara Terafilasi Dengan Parpol

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ket. Foto: Bukti temuan Bawaslu Kab TTS terkait anggota PPK dan PPS yang berafiliasi dengan Parpol

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, DionKota

Example 300x600

SUARA TTS. COM | SOE – Dalam melakukan pengawasan terhadap proses perekrutan PPK dan PPS untuk Pilkada TTS, Bawaslu Kabupaten TTS menemukan adanya PPK terlantik yang sempat menjadi Caleg pada Pileg 2019 dan adanya PPS yang namanya masuk dalam sistem informasi partai politik (Sipol) Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sesuai regulasi dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Desi Nomleni yang didampingi komisoner Bawaslu, Aryandi Amiruddin dan Dedan Aty, bagi masyarakat yang pernah berafiliasi (masuk menjadi anggota) dengan partai politik (parpol) baru bisa menjadi penyelenggara pemilu setelah minimal 5 tahun keluar dari keanggotaan Parpol.
“ Kami temukan anggota PPK kecamatan Nunkolo atas nama Tally Titu pernah menjadi Caleg di Pileg 2019 dari partai Demokrat dan jika dihitung, yang bersangkut belum genap 5 tahun keluar dari kepengurusan Partai Demokrat. Selain itu ada juga PPS Desa Boentuka, Imer Kase yang namanya ada dalam Sipol PPP. Hal ini jelas bertentangan dengan regulasi terkait syarat menjadi penyelenggara pemilu,” ungkap Desi sambil menunjukan bukti foto copy daftar Caleg 2019 dan Sipol PPP.
Oleh sebab itu, Bawaslu telah bersurat ke KPU Kabupaten TTS terkait temuan tersebut. Bawaslu meminta agar KPU segera melakukan klatifikasi kepada Tally dan Imer terkait temuan tersebut. Jika dari hasil klatifikasi ternyata benar keduanya terafilasi dengan Parpol dan tidak memenuhi syarat sesuai regulasi, maka Bawaslu meminta agar KPU melakukan perubahan atas penetapan nama terpilih anggota PPK dan PPS.
KPU Kabupaten TTS juga diminta melakukan pencermatan ulang terhadap anggota PPK dan PPS terpilih.
“ Kalau terbukti benar keduanya belum keluar dari kepengurusan Parpol minimal 5 tahun, maka keduanya harus diganti sebagai penyelenggara karena tidak memenuhi syarat,” tegas Desi.
Ketua KPU Kabupaten TTS, Andy Funu yang dikonfirmasi terkait temuan Bawaslu mengaku, akan segera melakukan klarifkasi terhadap temuan Bawaslu tersebut. Jika benar keduanya (Tally dan Imer) belum 5 tahun keluar dari pengurusan Parpol maka keduanya akan diganti.
“ Nanti kita akan lakukan klarifikasi dan lihat regulasi lagi. Kalau tidak memenuhi syarat maka akan kita ganti. Tapi untuk Tally itu, dia anggota PPK pada pemilu lalu juga. Tapi nanti kita lihat lagi,” ujar Andy.
Andy membantah informasi terkait adanya “ main mata” dalam perekrutan PPK dan PPS. Dirinya juga menampik jika Tally merupakan titipan dari Partai Demokrat. Ia menegaskan penentuan kelulusan PPK dan PPS berdasarkan akumulasi dari nilai CAT dan wawancara.
“ Kita tidak ada istilah titip menitip kakak. Ini murni hasil akumulasi nilai CAT dan wawancara. Siapa yang nilainya unggul itu yang terpilih,” sebutnya.(DK)

Example 300250
Example 120x600