Example 728x250
BeritaPOLITIK

Buntut Hadiri Peminangan Paket Tabun-Tualaka, Dua ASN Diadukan ke Bawaslu dan BKPSDM

6574
×

Buntut Hadiri Peminangan Paket Tabun-Tualaka, Dua ASN Diadukan ke Bawaslu dan BKPSDM

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ket. Foto : Nampak Bakal Calon Bupati dan wakil bupati TTS, Salmun Tabun dan Marthen Tualaka yang didampingi istri masing 

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota

Example 300x600

SUARA TTS. COM | SOE – Dua ASN berinisial SU dan WM yang merupakan istri dari Salmun Tabun dan Marthen Tualaka akan diadukan ke Bawaslu dan BKPSDM Kabupaten TTS Oleh Kasat Pol PP Kabupaten TTS, Thobias Belelay pada Senin mendatang.

Laporan ini merupakan buntut dari kehadiran dua ASN tersebut dalam acara peminangan yang dilakukan Bakal Calon Bupati TTS, Salmun Tabun kepada Marthen Tualaka Sebagai bakal calon wakil bupati TTS yang berlangsung pada Jumat 9 Agustus 2024 di Desa Noeolin, Kecamatan Toianas. Kedua ASN ini diketahui hadir mendampingi suami masing-masing dalam acara peminangan tersebut.

Kepada media melalui pesan WhatsApp, Thobias mengatakan, sesuai regulasi seharusnya kedua ASN itu harus mengambil cuti di luar tanggungan negara (CLTN) jika mau mendampingi suami masing-masing dalam hajatan politik Pilkada TTS. Karena jika tidak, maka kedua ASN itu sudah melanggar disiplin ASN termasuk soal netralitas ASN.

Ket. foto : Kasat Pol PP Kab TTS, Thobias Balelay

“ Senin saya lapor persoalan ini ke Bawaslu dan BKPSDM Kabupaten TTS untuk diproses. Jangan hanya saya saja yang ditindak, kalau yang lain langgar juga harus ditindak sama,” pinta Balelay, 10 Agustus 2024.
Terpisah, Bakal Calon Wakil Bupati TTS, Marthen Tualaka menegaskan kehadiran istrinya dan istri Bakal Calon Bupati TTS, Salmun Tabun hanya untuk mendampingi dan tidak ada unsur kampanye.

Apalagi dikatakan Marthen, Jika saat ini status dirinya dan pak Salmun masih bakal calon. Belum ada proses pendaftaran di KPU dan juga belum ada penetapan di KPU sebagai peserta Pilkada TTS (Calon Tetap).
“ Aturan mana yang dilanggar? Coba tunjukan?Belum ada pendaftaran di KPU. Belum ada penetapan calon tetap oleh KPU. Tahapan kampanye juga belum jalan.

Kenapa istri kami harus ambil cuti? Kami ini Belum jadi peserta Pilkada karena belum ada penetapan KPU. Lalu mau ambil cuti buat apa? Istri kami hadir hanya mendampingi kami, hanya berdiri diam tidak ada kampanye, lalu apa yang salah,” tanya Marthen.

Ia menegaskan siap mendampingi istrinya ke Bawaslu maupun BKPSDM jika nantinya dipanggil.
“ Saya akan dampingi istri saya kalau ada panggilan. Jangan terjemahkan aturan keliru lalu mau proses orang. ASN itu punya hak pilih dan tidak dilarang menghadiri kampanye asalkan tidak ikut berkampanye atau mengajak orang untuk memilih calon tertentu. Kalau hadir untuk mendengar tidak ada persoalan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Desi Nomleni mengatakan, akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“ Nanti kita akan tindaklanjuti informasi itu,” jawabnya singkat dikutib dari siarindo.COM

Untuk diketahui Pemda TTS melalui BKPSDM telah mengeluarkan surat perihal pemberitahuan terkait pelaksanaan Pilkada serentak.
Dalam surat yang ditandatangani Pj Sekda TTS, Yohanis Lakapu tertanggal 24 April 2024 memuat larangan bagi ASN baik pelarangan kode etik maupun pelarangan disiplin.
Dalam point 7 pelarangan kode etik diatur Mengikuti deklarasi I kampanye bagi suami / isteri calon (Presiden.Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/ Wakil Gubernur/Bupati/ Wakil Bupati/ Wali Kota/ Wakil Wali Kota). Dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan Negara (CLTN)
Dalam point 8 pelarangan disiplin diatur mengenai, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon Presiden/Wakil Presiden/Gubernur/ Wakil Gubernur/Bupat/ Wakil Bupati/ Wali Kota/ Wakil Wali Kota serta calon anggota DPR/DPD/DPRD yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan. himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja. anggota dan masyarakat.(DK)

Example 300250
Example 120x600