Example 728x250
BeritaPOLITIK

DPD Perindo TTS Ajak Masyarakat Sambut dan Dukung Pemimpin Baru

109
×

DPD Perindo TTS Ajak Masyarakat Sambut dan Dukung Pemimpin Baru

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ket foto : Nampak Ketua dan Sekretaris Perindo pose bersama Bupati-Wakil Bupati TTS, Eduard Markus Lioe dan Jhony Army Konay 

Laporan Reporter SUARA TTS.COM Erik Sanu 

SUARA TTS.COM | SOE. DPD Partai Perindo Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mengajak seluruh masyarakat TTS untuk menyambut dan mendukung pemimpin baru dengan sepenuh hati pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Example 300x600

Hal ini diungkapkan Ketua DPD Perindo TTS, Marthen Natonis, S.Hut,M.Si kepada SUARA TTS.COM,Kamis 6 Februari 2025.

Marthen mengatakan, DPD Partai Perindo Kabupaten TTS mengucap syukur kepada Tuhan karna semua ini terjadi atas perkenanan Tuhan untuk TTS 5 tahun yang akan datang.

DPD Perindo menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim MK yang telah memutuskan perkara ini dengan sangat adil. Selain itu DPD Perindo di semua tingkatan baik di DPD, DPC dan DPRt terutama kepada Ketua umum Partai Perindo serta semua jajaran yang terus memberikan arahan dan dukungan dalam setiap tahapan sampai dengan putusan MK.

Lebih lanjut dikatakan, ini bukan tentang menang dan kalah tapi tentang bagaimana menerima mandat yang diberikan oleh rakyat dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab selama 5 tahun kepemimpinan. Oleh karna itu, Perindo meminta semua pihak bersatu mendukung pemimpin baru TTS.

” Gesekan gesekan saat pilkada sudah selesai. Kita masing masing move on dan mulai melihat daerah ini untuk 5 tahun ke depan”,ujar Ketua DPD Perindo TTS.

Lebih lanjut kata Ketua Komisi 1 DPRD TTS ini, sebagai partai pengusung, Perindo selalu mengawal semua proses sampai selesai. Hal ini dibuktikan dengan kehadiran sekretaris Perindo,Mell Un Banunaek setiap kali persidangan.

Meski demikian jelas Marthen, pihaknya tak akan berhenti sampai di sini namun akan tetap mengawal kepimpinan Eduard Markus Lioe dan Jhony Army Konay 5 Tahun ke depan.

Untuk diketahui,Majelis MK, akhirnya menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan Tahun- Tallo. Hasil putusan/ketetapan dismisal gugatan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilkada Bupati dan Wakil Bupati TTS itu dibacakan oleh dalam sidang yang digelar, Rabu 5 Februari 2025.

Dalam putusan tersebut, menyatakan bahwa permohonan gugatan itu tidak dapat diterima karena diajukan melewati batas waktu yang ditentukan.

Partai Perindo pada Pileg 2014-2019 memperoleh 1 kursi namun pada pileg 2019 -2024 menjadi 1 fraksi. Sedangkan pada Pilkada, Partai Perindo merupakan pengusung Bupati dan wakil Bupati TTS berhasil dan juga Gubernur-Wakil Gubernur dan berhasil keluar semua pemenang.(Sys).

Example 300250
Example 120x600