Example 728x250
Berita

Ini Daftar 12 TPS Di Kabupaten TTS Yang Lakukan PSU

272
×

Ini Daftar 12 TPS Di Kabupaten TTS Yang Lakukan PSU

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ket Foto : Ketua KPUD Kabupaten TTS

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota 

Example 300x600

SUARA TTS. com | BUMN – KPUD Kabupaten TTS telah melakukan pleno dan membangun 12 TPS yang tersebar di 6 Kecamatan untuk melakukan pengumpulan suara ulang (PSU). Hal ini sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten TTS yang merekomendasi 13 TPS berpotensi melakukan PSU.

“Dari 13 TPS yang direkomendasikan Bawaslu, setelah kami kaji dengan melihat regulasi kami memutuskan 12 TPS untuk dilakukan PSU. Sementara 1 TPS tidak dilakukan PSU dan hasilnya tetap digunakan karena 1 pemilih yang bermasalah sesuai temuan Bawaslu tersebut, kita lihat orangnya memang masuk DPT dan mendapat undangan (C6),” ungkap Ketua KPU Kabupaten TTS, Andhy B. Funu kepada media Senin 19 Februari 2024 di ruang kerja.

12 TPS yang melakukan PSU yaitu TPS 14 dan 17 Desa Kesetnana, TPS 05 Oebesa, TPS 2 kelurahan Soe, TPS 10 Nonohonis, TPS 9 Oekefan, TPS 1 Kiufatu, TPS 3 Kobekamusa, TPS 4 Oenino, TPS 3 Kuanfatu, TPS 2 Basmuti dan TPS 2 Desa Kakan.

Terkait alasan dilakukannya PSU dijelaskan Andhy, berdasarkan pengawasan Bawaslu ditemukan adanya pemilih yang mencoblos menggunakan KK, adanya pemilih yang masuk DPK baik karena berasal dari kabupaten lain maupun Dapil lain tapi menerima 5 surat suara dan adanya petugas KPPS yang salah memasukan berkas ke kotak suara sehingga kotak suara terpaksa seharus dibuka padahal itu secara teknis menyalahi.

“Adanya kelalaian dari petugas KPPS, mungkin ini disebabkan karena animo masyarakat yang sangat tinggi untuk menyampaikan hak suara dan juga kondisi di TPS yang kurang tertib karena masyarakat masuk sampai ke ruang yang seharusnya hanya ada petugas KPPS,” jelasnya.

Setelah ditetapkan 12 TPS melakukan PSU lanjut Andhy, ia pun langsung berkoordinasi dengan KPU RI melalui KPU Propinsi terkait logistik PSU dan berkoordinasi dengan PPK dan KPPS di lokasi PSU. Pelaksanaan PSU sendiri akan berlangsung pada 24 Februari 2024.

“Untuk Kabupaten TTS, 12 TPS yang melakukan PSU akan berlangsung pada Sabtu 24 Februari 2024 mendatang,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten TTS, Andhy B. Funu mengatakan, pihaknya menerima rekomendasi dari Bawaslu terkait pemungutan potensi suara ulang (PSU) di 13 TPS pada Sabtu 17 Februari 2024 malam. Usai menerima rekomendasi, hari ini (Minggu) KPU Kabupaten TTS akan melakukan pleno untuk memutuskan apakah melakukan PSU atau tidak di 13 TPS berpotensi PSU yang direkomendasikan Bawaslu.

“ Kami baru dapat rekomendasinya tadi malam sekitar jam 10 malam. sebentar baru kita plenokan. Kita akan lihat lagi referensi aturan untuk memutuskan melakukan PSU atau tidak? Sebentar dalam rapat pleno baru kita putuskan,” ungkap Andhy. (DK)

Editor : Erik Sanu 

Example 300250
Example 120x600