Example 728x250
HUKUM

Kasus “Poi Oke” Yang Menjerat Epy Tahun Segera Dilakukan Gelar Perkara

2812
×

Kasus “Poi Oke” Yang Menjerat Epy Tahun Segera Dilakukan Gelar Perkara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota

SUARA TTS. COM | SOE – Kapolres TTS, I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K menegaskan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau hingga kini masih ditangani Satreskrim Polres TTS. Kasus yang sempat menghebohkan Kabupaten TTS Pada tahun 2022 tersebut, menyeret nama mantan Bupati TTS, Epy Tahun. Dimana Epy menjadi terlapor dalam kasus tersebut.
Kapolres Gusti yang ditemui awak media, Senin 13 Mei 2024 menegaskan kasus tersebut masih ditangani pihaknya dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara.
“ Semua saksi sudah kita periksa termaksud saksi alih bahasa. Nanti dari hasil gelar perkara baru kita lihat apakah memenuhi unsur atau tidak dan siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini,” ungkap Gusti kepada awak media di Mapolres TTS.

Ket. Foto : Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau

Example 300x600

Terpisah Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau mendesak Polres TTS untuk segera menuntaskan Kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkannya bersama beberapa anggota DPRD TTS tersebut. Menurutnya kasus tersebut sudah terlalu lama berada di tangan penyidik Polres TTS.
Ia dan beberapa anggota DPRD TTS sudah memberikan keterangan kepada penyidik, namun hingga kini kasus tersebut hanya menggantung di Polres TTS.
“ Itu kasus dari tahun 2022 tapi hingga kini tidak ada ujungnya. Kita berharap penyidik Polres TTS bisa bekerja profesional untuk menuntaskan kasus tersebut. Jangan sampai ada anggapan karena kasus itu melibatkan orang besar jadi dibuat lama-lama,” desak Marcu.
Kendati demikian, politisi Nasdem tersebut masih menaruh kepercayaan kepada penyidik untuk menuntaskan kasus tersebut.
“ Saya masih percaya dan mendukung penyidik untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Kalau memenuhi unsur harus segera dinaikkan statusnya. Kalau tidak memenuhi unsur silakan dihentikan penanganannya. Jangan dibuat menggantung,” sebutnya.
Dikutib dari Viktory News, Ketua DPRD TTS Marcu Mbau memimpin Anggota DPRD TTS minus Fraksi Golkar, pada Rabu (9/3/2022) mendatangi Polres TTS dan melaporkan Bupati TTS, Egusem Piether Tahun.
Ketua Fraksi DPD II Golkar TTS yang juga Bupati TTS dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik DPRD melalui media sosial, Facebook.
Bupati Epy Tahun dalam sambutan ketika penyerahan bantuan alsintan dikatakan Marcu, mengeluarkan beberapa pernyataan yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik.
Pertama, DPR ‘napoiba kit’ yang artinya DPR omong kosong kita dan tidak berjuang untuk rakyat tetapi untuk kepentingan partai politik dan kepentingan pribadi.
Kedua, “ada yang bilang saya berjuang, itu omong kosong (Poi oke).
Ketiga, orang mau datang bujuk kamu omong kosong (Atone Net Hen Fuil, Poi Oke)
Dan keempat, Bupati Tahun menyebut, DPR tidak datang hadir dalam kegiatan, DPR minta Naik Gaji sabar dulu. (DK)

Example 300250
Example 120x600