Example 728x250
BeritaPOLITIK

Marak Pengrusakam Baliho Caleg, Bawaslu TTS Keluarkan Surat Imbauan

163
×

Marak Pengrusakam Baliho Caleg, Bawaslu TTS Keluarkan Surat Imbauan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ket Foto : Surat imbauan Bawaslu TTS 

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota.

Example 300x600

SUARA TTS. COM | SOE – Aksi pengrusakan baliho caleg yang marak terjadi di Kabupaten TTS sejak tahun 2023, direspon Bawaslu TTS dengan mengeluarkan surat imbauan yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten TTS. Surat tertanggal 6 Januari 2024 dengan nomor 28/PM.00.02/K.NT-21/01/2024 tersebut memuat dua point imbauan.

Dalam surat itu menjelaskan, sehubungan dengan maraknya pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Partai Politik Peserta Pemilu yang terjadi hampir di seluruh wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan, maka bersama ini Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 280 ayat (1) Huruf g, juncto pasal 521 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur.

1. Pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye;

2. Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g. huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (Dua Puluh Empat Juta Rupiah).

b. Untuk mencegah terjadinya tindakan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, maka Bawaslu Kabupaten TTS menyampaikan Imbauan sebagai berikut:

1.Mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh Masyarakat dalam wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan agar tidak melakukan tindakan pengrusakan APK Partai politik Peserta Pemilu karena akan beresiko hukum;

2. Agar masyarakat mendokumentasikan dan melaporkan kepada Pengawas Pemilu jika melihat ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab melakukan tindakan pengrusakan APK Partai Politik Peserta Pemilu.

Surat imbauan tersebut ditandatangani langsung oleh ketu Bawaslu Kabupaten TTS, Desi Nomleni.

Komisioner Bawaslu Kabupaten TTS, Dedan Aty mengatakan, surat imbauan tersebut akan didistribusikan kepada masyarakat melalui mimbar-mimbar keagamaan, papan pengumuman kantor Desa, sekretariat panwaslu kecamatan dan juga forum-farum kemasyarakatan yang akan dihadiri oleh panwaslu kecamatan.

“ Kita berharap dengan surat imbauan ini masyarakat bisa teredukasi dan tidak lagi melakukan tindakan-tindakan pengrusakan APK Partai Politik Peserta Pemilu,” harap Dedan. Ket foto : Komisioner Bawaslu TTS, Dedan Aty

Diberitakan sebelumnya, Aksi pengrusakan baliho Caleg di Kabupaten TTS sudah sangat meresahkan. Pasalnya, aksi pengrusakan ini tidak hanya terjadi di kota soe saja, tetapi sudah sampai ke pelosok desa.

Oleh sebab itu, Bawaslu Kabupaten TTS diminta untuk proaktif melakukan pencegahan dan juga melakukan penindakan tegas guna menberikan efek jerah.

“ Pengrusakan baliho ini memang sudah sangat meresahkan. Kemarin saya di Nunkolo juga ada baliho yang dirusak. Sehingga kita berharap Bawaslu bisa proaktif melakukan pencegahan dan juga penindakan secara tegas guna memberikan efek jerah kepada para pelaku,” pinta Ketua DPC Hanura Kabupaten TTS, Marthen Tualaka kepada SUARA TTS. COM, Kamis 4 Januari 2023.

Oleh sebab itu lanjut Marthen, Bawaslu diminta tidak hanya menunggu laporan pengrusakan baliho saja, tetapi juga aktif menindak melalui temuan lapangan. Pasalnya, personel Bawaslu saat ini sudah sampai ke tingkat desa. Sehingga ruang lingkup pengawasan semakin kecil. (DK)

Editor : Erik Sanu 

Example 300250
Example 120x600