Example 728x250
BeritaHUKUM

Organisasi Katolik di TTS Ancam Duduki Mapolres TTS Jika Pasal Penistaan Dihilangkan

178
×

Organisasi Katolik di TTS Ancam Duduki Mapolres TTS Jika Pasal Penistaan Dihilangkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ket. Foto : Nampak para Romo sedang duduk bersama Ketua Pemuda Katolik Kab TTS 

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, DionKota

Example 300x600

SUARA TTS. COM | SOE – Organisasi yang bernafaskan Katolik yang terdiri dari Pemuda Katolik Komcab TTS, OMK, THS-THM dan seluruh umat Katolik di TTS mengancam akan menduduki Mapolres TTS jika pasal penistaan dihilangkan dalam kasus perusakan patung Bunda Maria dan Tuhan Yesus milik Kapela St. Damian Nonoboti Paroki Put’ain TTS Keuskupan Agung Kupang disimpan dirumah milik Guru Agama.
“Kami minta agar Penyidik Polres TTS untuk menerapkan pasal penistaan agama pada kasus pengerusakan patung Bunda Maria dan Tuhan Yesus di Nonoboti. Jika penyidik penghilangkan pasal penistaan maka kami organisasi Pemuda Katolik, THS-THM dan OMK serta seluruh umat Katolik di Kabupaten TTS akan menduduki Mapolres TTS,”ucap Ida Wio Ketua Pemuda Katolik Komcab TTS.


Ket. Foto : Nampak patung Bunda Maria yang sedang menggendong bayi Yesus dalam keadaan rusak

Menurut Ida, sebagaimana informasi yang dia peroleh bahwa penyidik Polres TTS tidak menerapkan pasal penistaan agama dalam kasus tersebut tapi justru pasal pengerusakan. Dimana dalam kasus tersebut, para pelaku hanya disebut merusak viber dan kursi milik Guru agama. Sedangkan untuk pengerusakan patung Bunda Maria dan Bayi Yesus tidak dikenakan pasal penistaan agama.
“Masa hanya pakai pasal pengerusakan saja. Padahal fakta di TKP, ada patung Bunda Maria dan Bayi Yesus yang turut dirusak. Harusnya dalam kasus ini juga diterapkan pasal penistaan agama. Karena ada simbol katolik yang turut dirusak,”ujar Ida dengan nada kesal.
Sementara Romo Vikaris Episcopal (Vikep) TTS Romo Aloysius Lake, Pr meminta agar penyidik Polres TTS tidak main-main dalam memproses kasus ini. Karena kasus tersebut sangat sensitif dan berkaitan dengan simbol agama yang dirusaki.
“Sebagai pemimpi umat, kami minta aparat penegak hukum untuk lebih bijaksana dan secara serius menangani kasus yang terjadi di Nonoboti, agar tidak menimbulkan gesekan-gesekan dikalangan umat beragama,’ kata Romo Alo yang didampingi Pastor Moderator Pemuda Katolik TTS Romo Ewa Wake, Romo Ave Alunpa, Romo Patris Tampani dan Romo Jhon Watimena serta Romo Dixel Susang di Aula Paroki Mather Dolorosa Soe Kamis (16/1/2025).
Lebih lanjut Romo Alo Lake masih menaruh harapan penuh dan percaya bahwa penyidik Polres TTS mengutamakan profesional, adil, benar, terbuka dan terukur.
“Kami masih tetap percaya pada penyidik untuk memproses kasus tersebut secara adil, benar, terbuka dan terukur,” kata Romo Alo.
Ketua Ranting THS-THM Paroki Mather Dolorosa Soe Ari Turu, S.Fil merasa aneh jika penyidik hanya menerapkan pasal pengerusakan pada kerusakan viber dan kursi lalu meniadakan pasal penistaan patung Bunda Maria dan Bayi Yesus yang juga dirusaki
“Aneh juga, kalau benar polisi hanya terapkan pasal pengerusakan viber dan kursi lalu meniadakan pasal penistaan agama dimana patung Bunda Maria dan Bayi Yesus yang menjadi simbol agama Katolik yang juga dirusaki oleh pelaku. Kan kita rada aneh,”kata Ari Turu
Menurut Ari, jika informasi itu benar (hilangkan pasal penistaan) pada kasus Nonoboti maka dirinya bersama anggota beserta organisasi Katolik dan bahkan umat yang berada di TTS akan menduduki Mapolres TTS.
“Kita akan “duduki” Mapolres TTS jika memang benar pasal penistaan tidak diterapkan pada kasus pengerusakan simbol agama Katolik di Nonoboti,”ancam Ari Turu. (DK)

Example 300250
Example 120x600