Example 728x250
BeritaPEMERINTAHAN

Pemerintah Pusat Ambil Pulang 116 Miliar Lebih Transfer Daerah Dari Kabupaten TTS, Pembangunan Fisik Lumpuh

108
×

Pemerintah Pusat Ambil Pulang 116 Miliar Lebih Transfer Daerah Dari Kabupaten TTS, Pembangunan Fisik Lumpuh

Sebarkan artikel ini
SUARA TTS.COM/DionKota
Example 468x60
Ket. Foto : Pj Sekda TTS, Deny Nubatonis

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, DionKota

SUARA TTS. COM | SOE – Pemerintah pusat lewat Kementerian Keuangan telah mengeluarkan keputusan menteri keuangan nomor 29 tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah. Di mana lewat surat tersebut, pemerintah pusat mengambil kembali dana transfer daerah yang sebelumnya telah dialokasi untuk kabupaten/propinsi se-Indonesia.
Untuk Kabupaten TTS, dana transfer daerah yang diambil kembali pemerintah pusat total mencapai 116 miliar lebih.
Dengan rincian, DAU bidang DAK pekerjaan umum senilai 37 miliar lebih diambil kembali. DAU fisik bidang jalan 57 Miliar lebih diambil kembali, DAK fisik bidang irigasi tematik 11 miliar lebih diambil kembali dan dana DAK fisik bidang pertanian juga diambil kembali.
“ Kita Kabupaten TTS ada 116 miliar lebih dana transfer daerah yang diambil pulang pemerintah pusat. Kita tidak bisa buat apa-apa karena ini keputusan presiden,” ungkap Pj Sekda TTS, Deny Nubatonis kepada wartawan di ruang kerja, Selasa 11 Februari 2025.
Dengan diambil kembalinya dana transfer tersebut, untuk tahun 2025 Kabupaten TTS nyaris tanpa pembangunan infrastruktur jalan dan irigasi.
“ Ini ambil pulang semua. Kasih tinggal nol ini, kita mau bangun pakai apa. Ini tahun berat,” ujar pria berkaca mata ini.
Tak hanya itu, dampak dari kebijakan tersebut pemerintah daerah juga harus melakukan rasionalisasi anggaran di seluruh OPD.
“Perjalanan dinas kena rasionalisasi 50 persen, kegiatan rapat-rapat kena rasionalisasi 50 persen, ATK, perjalanan dinas semua kena rasionalisasi. Hampir semua item kegiatan kena rasionalisasi,” sebutnya.
Tahun 2025 dikatakan Deny, Pemda dituntut untuk mengencangkan ikat pinggang seketat-ketatnya. Selain itu, Pemda juga harus mampu memaksimalkan realisasi pencapaian PAD untuk membiayai sejumlah kegiatan yang sudah ditetapkan dalam APBD Tahun 2025. (DK)

Example 300250
Example 120x600